TUBAN, Radar Tuban – Bagi yang saban malam gemar ke karaoke, bersiaplah untuk ikut ‘’puasa’’ sebulan penuh. Sebab, selama Ramadan seluruh tempat hiburan malam di seantero Tuban bakal ditutup.
Penutupan tempat dung dung itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 452/1933/414.104.2/2022 perihal Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M. Terdapat 20 poin kegiatan yang diatur dalam SE Bupati tertanggal 31 Maret 2022 tersebut. Salah satunya hiburan malam—di dalamnya termasuk tempat karaoke. Terhitung mulai H-1 hingga H+1 Ramadan.
‘’Hari ini (kemarin, Red) sudah harus tutup,’’ terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Gunadi menyusul keputusan pemerintah yang menetapkan 1 Ramadan jatuh pada hari ini, Minggu (3/4).
Disampaikan Gunadi, SE penutupan hiburan malam tersebut sudah disampaikan ke setiap pemilik usaha yang tersebar di Kota Legen. Keputusan penutupan tempat mencari kesenangan duniawi, itu untuk menghormati umat muslim yang sedang menunaikan ibadah selama Ramadan.
‘’Ini (penutupan tempat hiburan malam, Red) merupakan bentuk saling menghormati,’’ ujar mantan kepala dinas perhubungan (dishub) itu.
Ditegaskan Gunadi, sikap saling menghormati antarsesama selama Bulan Ramadan ini sudah berlangsung setiap tahun, dan juga sudah menjadi kesepakatan bersama.
‘’Selama ini berjalan dengan baik dan bisa saling mengerti,’’ tuturnya.
Meski demikian, terang Gunadi, untuk mengantisipasi pengusaha nakal—tetap memaksa buka, akan digeber patroli rutin.
‘’Kalau masih ada yang melanggar, kami tertibkan,’’ tegas pejabat jebolan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.
Bagaimana dengan rumah makan? Gunadi menambahkan, bagi rumah makan di tempat yang terbuka, diminta untuk memasang tabir atau penutup, seperti tirai atau kain. Alasannya, supaya aktivitas makan dan minum tidak tampak dari luar saat ada pembeli yang sedang makan. (tok)