TUBAN, Radar Tuban – Fauziah Fadlina, terdakwa kasus penipuan investasi bodong senilai Rp 5 miliar kemarin (12/4) untuk kali pertama menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Dalam sidang perdana yang menghadirkan terdakwa melalui Zoom tersebut hanya beragenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Andy Rahman.
Setelah pembacaan dakwaan yang menjerat mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Tuban ini dengan dakwaan pasal 378 jo pasal 372 KUHP, Fauziah tak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Sidang perdana kasus penipuan dengan modus investasi bodong tersebut sempat molor. Awalnya, sidang dijadwalkan pukul 09.00. Namun, saat wartawan tiba di PN Tuban, penjaga loket pelayanan terpadu satu pintu memberitahukan bahwa semua hakim sedang rapat daring. Karena itu, semua jadwal sidang ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban sekitar pukul 12.00, Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, sidang pembacaan dakwaan sudah selesai digelar tanpa eksepsi terdakwa. Artinya, terdakwa mengakui salah dan tidak keberatan dengan dakwaan JPU.
‘’Terdakwa mengakui kalau dirinya salah dan tidak mengajukan eksepsi. Karena itu, sidang berikutnya, Selasa (19/4) beracara pembuktian,’’ jelasnya.
Hakim kelahiran Sleman, Jogjakarta ini mengatakan, sidang di Ruang Cakra PN Tuban tersebut dipimpin Cita Safitri dan dua hakim anggota Yayuk Musafirah dan Rizki Yanuar.
Dikonfirmasi terpisah, Nang Engki Anom Suseno, kuasa hukum korban menyampaikan, karena sidang perdana tanpa eksepsi, berarti sidang lanjutan beracara pembuktian dengan menghadirkan saksi. Dia mengatakan, pelapor yang dihadirkan sebagai saksi kasus tersebut berjumlah 3-5 orang per sidang. Tak hanya saksi.
Sarjana hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengemukakan, dalam sidang kedua nanti juga akan dihadirkan sejumlah barang bukti. Baik barang hasil pembelian dari uang investasi bodong maupun screenshot chat WhatsApp transaksi dari tiap member. (yud/ds)