27.4 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Sidang Perdana via Zoom, Fauziah Mengaku Salah

spot_img

TUBAN, Radar Tuban –  Fauziah Fadlina, terdakwa kasus penipuan investasi bodong senilai Rp 5 miliar  kemarin (12/4) untuk kali pertama menjalani sidang di Pengadilan  Negeri (PN) Tuban. Dalam sidang perdana yang menghadirkan terdakwa melalui Zoom tersebut hanya beragenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Andy Rahman.

Setelah pembacaan dakwaan yang menjerat mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Tuban ini  dengan dakwaan pasal 378 jo pasal 372 KUHP, Fauziah tak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Sidang perdana kasus penipuan dengan modus investasi bodong tersebut sempat molor. Awalnya, sidang dijadwalkan pukul 09.00. Namun, saat wartawan tiba di PN Tuban, penjaga loket pelayanan terpadu satu pintu memberitahukan bahwa semua hakim sedang rapat daring. Karena itu, semua jadwal sidang ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga :  IW, RV, dan FZ, Reseller Investasi Bodong Dipolisikan

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban sekitar pukul 12.00, Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, sidang pembacaan dakwaan sudah selesai digelar tanpa eksepsi terdakwa. Artinya, terdakwa mengakui salah dan tidak keberatan dengan dakwaan JPU.

‘’Terdakwa mengakui kalau dirinya salah dan tidak mengajukan eksepsi. Karena itu, sidang berikutnya, Selasa (19/4) beracara pembuktian,’’ jelasnya.

Hakim kelahiran Sleman, Jogjakarta ini mengatakan, sidang di Ruang Cakra PN Tuban tersebut dipimpin Cita Safitri dan dua hakim anggota Yayuk Musafirah dan Rizki Yanuar.

Dikonfirmasi terpisah, Nang Engki Anom Suseno, kuasa hukum korban  menyampaikan, karena sidang perdana tanpa eksepsi, berarti sidang lanjutan beracara pembuktian dengan menghadirkan saksi. Dia mengatakan, pelapor yang dihadirkan sebagai saksi kasus tersebut berjumlah 3-5 orang per sidang. Tak hanya saksi.

Baca Juga :  Penahanan Hanany Tersisa 2x24 Jam, Berkas Belum Dilimpahkan ke Surabaya

Sarjana hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengemukakan, dalam sidang kedua nanti juga akan dihadirkan sejumlah barang bukti. Baik barang hasil pembelian dari uang investasi bodong maupun screenshot chat WhatsApp transaksi dari tiap member. (yud/ds)

TUBAN, Radar Tuban –  Fauziah Fadlina, terdakwa kasus penipuan investasi bodong senilai Rp 5 miliar  kemarin (12/4) untuk kali pertama menjalani sidang di Pengadilan  Negeri (PN) Tuban. Dalam sidang perdana yang menghadirkan terdakwa melalui Zoom tersebut hanya beragenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Andy Rahman.

Setelah pembacaan dakwaan yang menjerat mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Tuban ini  dengan dakwaan pasal 378 jo pasal 372 KUHP, Fauziah tak mengajukan eksepsi atau keberatan.

Sidang perdana kasus penipuan dengan modus investasi bodong tersebut sempat molor. Awalnya, sidang dijadwalkan pukul 09.00. Namun, saat wartawan tiba di PN Tuban, penjaga loket pelayanan terpadu satu pintu memberitahukan bahwa semua hakim sedang rapat daring. Karena itu, semua jadwal sidang ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga :  Irwid Gunakan 12 Rekening Bank Berbeda, 8 Rekening Belum Terdeteksi

Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban sekitar pukul 12.00, Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, sidang pembacaan dakwaan sudah selesai digelar tanpa eksepsi terdakwa. Artinya, terdakwa mengakui salah dan tidak keberatan dengan dakwaan JPU.

‘’Terdakwa mengakui kalau dirinya salah dan tidak mengajukan eksepsi. Karena itu, sidang berikutnya, Selasa (19/4) beracara pembuktian,’’ jelasnya.

- Advertisement -

Hakim kelahiran Sleman, Jogjakarta ini mengatakan, sidang di Ruang Cakra PN Tuban tersebut dipimpin Cita Safitri dan dua hakim anggota Yayuk Musafirah dan Rizki Yanuar.

Dikonfirmasi terpisah, Nang Engki Anom Suseno, kuasa hukum korban  menyampaikan, karena sidang perdana tanpa eksepsi, berarti sidang lanjutan beracara pembuktian dengan menghadirkan saksi. Dia mengatakan, pelapor yang dihadirkan sebagai saksi kasus tersebut berjumlah 3-5 orang per sidang. Tak hanya saksi.

Baca Juga :  IW, RV, dan FZ, Reseller Investasi Bodong Dipolisikan

Sarjana hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengemukakan, dalam sidang kedua nanti juga akan dihadirkan sejumlah barang bukti. Baik barang hasil pembelian dari uang investasi bodong maupun screenshot chat WhatsApp transaksi dari tiap member. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img