TUBAN, Radar Tuban – Jembatan Glendeng membutuhkan perbaikan total. Anggarannya pun cukup besar. Kondisi ini memunculkan skema agar pembiayaan jembatan yang menghubungkan Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban-Desa Kalirejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro tersebut diambil alih provinsi. Namun, untuk pengalihan status tersebut membutuhkan proses panjang.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Bidang Bina Teknik Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur Arif Endro Utomo mengatakan, tahapan pertama agar Jembatan Glendeng bisa menjadi aset provinsi adalah harus ada kabupaten yang mengakui asetnya. Kondisi ini sangat dilematis karena saat ini jembatan tersebut berstatus tanpa pemilik.
‘’Setelah ada kesepakatan antara Tuban dan Bojonegoro sebagai pemilik aset Jembatan Glendeng baru bisa diajukan ke provinsi,’’ ujarnya saat usai menggelar rapat di Tuban, Kamis (14/4).
Untuk menjadi aset provinsi, kata Arif, harus menunggu peningkatan status jalannya dulu. Tahapannya, provinsi harus terlebih dahulu menunggu penetapan jalan nasional dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jawa Timur.
Setelah itu, baru bisa ditetapkan jalan mana saja yang tidak masuk jalan nasional. Jika jalan Simo – Kalirejo tidak masuk jalan nasional, maka provinsi melakukan proses dan kajian apakah jalan tersebut layak menjadi jalan provinsi.
‘’Jika memang layak menjadi jalan provinsi akan ditetapkan oleh gubernur,’’ terangnya.
Dalam kajian tersebut, menurut dia, sangat mungkin jalan tersebut tidak bisa dinaikkan statusnya menjadi jalan provinsi. Jika demikian, kata Arif, maka jalan tersebut akan dikembalikan ke jalan kabupaten. Begitu juga pengelolaan jembatan akan dikembalikan ke kabupaten.
Jika kemungkinan terburuk tersebut terjadi, menurut pria berkacamata ini, perbaikan jembatan yang melintasi Bengawan Solo tersebut bisa dilakukan dengan skema pendanaan dari dana bantuan keuangan kabupaten/kota yang diberikan oleh gubernur. Atau, dengan mekanisme dana pusat melalui dana alokasi khusus (DAK).
”Itu masih sebatas asumsi. Untuk kepastiannya masih menunggu hasil kajian Jembatan Glendeng jika sudah diajukan ke provinsi,” ujar Arif. Jika pengajuan dari kabupaten lebih cepat, kata dia, jalan nasional bisa ditetapkan tahun ini. Begitu juga penetapan status Jembatan Glendeng bisa diputuskan tahun ini.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban Rohmat Hariyanto mengatakan, status Jembatan Glendeng sudah ada kesepakatan dengan Bojonegoro bahwa Jembatan Glendeng akan menjadi aset Bojonegoro.
”Itu masih sebatas pembicaraan. Untuk resminya nanti menunggu MoU (memorandum of understanding),” ujarnya.
Dengan demikian, proses pengajuan jembatan ke provinsi adalah dari Pemkab Bojonegoro. (fud/ds)