TUBAN, Radar Tuban – Begitu diajak bicara soal tunjangan hari raya (THR), AP langsung tersenyum kecut. Inisial salah satu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru yang tak ikut dilantik Kamis (21/4) itu mendongkol karena tak mendapat THR menjelang Idul Fitri 2022 ini.
Ya, meski sudah dinyatakan lolos sejak akhir 2021, sampai hari ini dia belum menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari Pemkab Tuban.
‘’Wacana yang berkembang, THR PPPK guru yang belum ber-SK diserahkan setelah Lebaran,’’ keluhnya saat ditemui Jawa Pos Radar Tuban di tempatnya mengajar kemarin (22/4).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Joko Prijono membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, sebanyak 774 PPPK guru di lingkungannya yang belum ber-SK tidak mendapat THR pada April ini.
”PPPK guru baru menerima THR setelah ber-SK. Soal jadwal pelantikan, belum bisa dipastikan” ujar pejabat asal Trenggalek tersebut.
Joko menyampaikan, tertundanya THR bagi 774 PPPK guru tersebut tidak melanggar aturan. Itu karena mekanisme tersebut sesuai paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam sosialisasinya tentang THR beberapa waktu lalu. Karena itu, dia meminta 774 PPPK guru yang belum menerima SK untuk bersabar.
”Pemkab Tuban akan mempercepat proses pengangkatannya,” ujar mantan kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tuban itu.
Perlu diketahui, 774 PPPK guru yang dipastikan tak mendapat THR April ini merupakan lulusan seleksi tahap dua. Sedangkan, PPPK guru yang lulus seleksi tahap satu dan dilantik Kamis (21/4) dipastikan mendapat THR. Jumlahnya tak kurang dari 1.318 orang.
Dikonfirmasi terkait besarnya THR 2022, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Tuban Arif Handoyo menyampaikan angka kumulatifnya. Dia mengatakan, THR untuk 8.952 aparatur sipil negara (ASN) daerah dan PPPK se-Kabupaten Tuban besarnya Rp 35 miliar. THR tersebut rencananya dicairkan selambat-lambatnya sepuluh hari sebelum Idul Fitri. (sab/ds)