27.4 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Ada Tower Ilegal Lain Selain di Plandirejo

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Pembangunan tower provider ilegal ternyata tidak hanya di Desa Plandirejo, Kecamatan Plumpang saja.

Pasca Jawa Pos Radar Tuban edisi Rabu (27/4) memberitakan langkah tegas Pemkab Tuban yang menyegel tower di desa tersebut, warga di desa lain juga melaporkan tower BTS (base transceiver station) belum berizin yang dalam proses pembangunan.

Dua tower ilegal tersebut berada di Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang dan Desa Leranwetan, Kecamatan Palang. Menara itu diduga dibangun oleh perusahaan yang sama, yakni PT Anugrah Telecomunication.

Berbeda dengan tower di Desa Plandirejo yang sudah berdiri kukuh, dua tower di desa lainnya masih dalam tahap pengerjaan. Warga juga menemukan kejanggalan dalam pembangunan menara provider yang disosialisasikan untuk Indosat tersebut.

Pemilik tower selalu memanfaatkan lahan milik orang berpengaruh di desa, sehingga warga takut protes. Sebelumnya, di Desa Plandirejo, pengusaha tower menggunakan lahan milik kepala desa untuk pendirian menara setinggi 40 meter.

Baca Juga :  Mendag: Sinergi Indo-Pasifik dengan ASEAN Dukung Perekonomian Kawasan

Proyek tersebut nyaris mulus hingga akhirnya tercium dan disegel pemkab karena belum mengantongi izin.

Begitu pula pendirian tower di Desa Kepohagung yang memanfaatkan lahan milik salah seorang tokoh di desa setempat.

Salah seorang warga Desa Kepohagung yang enggan disebutkan namanya mengatakan,  menara tersebut saat ini masuk pengerjaan. Proses penggalian pondasi sudah dimulai sejak akhir Maret lalu.

Awal pekan ini, pendirian tower dilanjutkan dengan pengerjaan tiang. Menurut warga tersebut, dalam prosesnya, pihak perusahaan sama sekali tidak melakukan sosialisasi kepada warga desa.

‘’Tanpa sosialisasi, tiba-tiba berdiri tower yang katanya untuk sinyal Indosat,’’ ujarnya.

Warga yang merasa dirugikan tersebut mengungkapkan, pendirian tower tersebut menggunakan lahan sawah milik salah seorang tokoh yang cukup berpengaruh di desa.

Dalam negosiasinya, pihak pengusaha memberikan kompensasi kepada warga secara senyap. Hanya sekitar sepuluh warga yang tinggal di sekitar tower yang mendapat kompensasi Rp 700 ribu – Rp 1 juta per kepala keluarga.

Baca Juga :  Pendirian Tower Provider di Pedesaan Berpotensi Melanggar

‘’Kompensasi diberikan secara door to door langsung ke rumah sepuluh  warga sekitar tower. Itu pun mendadak. Sangat mencurigakan,’’ tegasnya.

Dikonfirmasi terkait laporan warga tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian (Diskominfotiksan) Tuban Arif Handoyo mengaku belum tahu adanya tower ilegal selain di Desa Plandirejo, Kecamatan Plumpang. Setelah mendapat laporan dari wartawan koran ini, dia berjanji akan segera menurunkan tim untuk mengecek ke lapangan.

‘’Padahal, pemkab sudah memiliki perda dan perbup tentang cell plan,’’ ujar dia menyayangkan maraknya pendirian tower ilegal di Tuban.

Mantan kepala Bagian Hukum Setda Tuban ini menyampaikan, aturan pendirian menara provider sudah diatur dalam Perda Nomor 20 Tahun 2013 dan Perbup Nomor 59 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Dalam aturan tersebut tertulis jelas kewajiban dan hak pengusaha dalam mendirikan tower pemancar sinyal provider tersebut.

‘’Pemohon sebenarnya bisa berkonsultasi dulu terkait penempatan pembangunan sesuai aturan,’’ tuturnya. (yud/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Pembangunan tower provider ilegal ternyata tidak hanya di Desa Plandirejo, Kecamatan Plumpang saja.

Pasca Jawa Pos Radar Tuban edisi Rabu (27/4) memberitakan langkah tegas Pemkab Tuban yang menyegel tower di desa tersebut, warga di desa lain juga melaporkan tower BTS (base transceiver station) belum berizin yang dalam proses pembangunan.

Dua tower ilegal tersebut berada di Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang dan Desa Leranwetan, Kecamatan Palang. Menara itu diduga dibangun oleh perusahaan yang sama, yakni PT Anugrah Telecomunication.

Berbeda dengan tower di Desa Plandirejo yang sudah berdiri kukuh, dua tower di desa lainnya masih dalam tahap pengerjaan. Warga juga menemukan kejanggalan dalam pembangunan menara provider yang disosialisasikan untuk Indosat tersebut.

Pemilik tower selalu memanfaatkan lahan milik orang berpengaruh di desa, sehingga warga takut protes. Sebelumnya, di Desa Plandirejo, pengusaha tower menggunakan lahan milik kepala desa untuk pendirian menara setinggi 40 meter.

- Advertisement -
Baca Juga :  Peduli Arsip, Nilai Tata Kearsipan Dispersip Naik Lima Tingkat

Proyek tersebut nyaris mulus hingga akhirnya tercium dan disegel pemkab karena belum mengantongi izin.

Begitu pula pendirian tower di Desa Kepohagung yang memanfaatkan lahan milik salah seorang tokoh di desa setempat.

Salah seorang warga Desa Kepohagung yang enggan disebutkan namanya mengatakan,  menara tersebut saat ini masuk pengerjaan. Proses penggalian pondasi sudah dimulai sejak akhir Maret lalu.

Awal pekan ini, pendirian tower dilanjutkan dengan pengerjaan tiang. Menurut warga tersebut, dalam prosesnya, pihak perusahaan sama sekali tidak melakukan sosialisasi kepada warga desa.

‘’Tanpa sosialisasi, tiba-tiba berdiri tower yang katanya untuk sinyal Indosat,’’ ujarnya.

Warga yang merasa dirugikan tersebut mengungkapkan, pendirian tower tersebut menggunakan lahan sawah milik salah seorang tokoh yang cukup berpengaruh di desa.

Dalam negosiasinya, pihak pengusaha memberikan kompensasi kepada warga secara senyap. Hanya sekitar sepuluh warga yang tinggal di sekitar tower yang mendapat kompensasi Rp 700 ribu – Rp 1 juta per kepala keluarga.

Baca Juga :  Kasus PMK di Tuban Tembus 1.763, Dari 19 Kecamatan Hanya Satu yang Tersisa

‘’Kompensasi diberikan secara door to door langsung ke rumah sepuluh  warga sekitar tower. Itu pun mendadak. Sangat mencurigakan,’’ tegasnya.

Dikonfirmasi terkait laporan warga tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika dan Persandian (Diskominfotiksan) Tuban Arif Handoyo mengaku belum tahu adanya tower ilegal selain di Desa Plandirejo, Kecamatan Plumpang. Setelah mendapat laporan dari wartawan koran ini, dia berjanji akan segera menurunkan tim untuk mengecek ke lapangan.

‘’Padahal, pemkab sudah memiliki perda dan perbup tentang cell plan,’’ ujar dia menyayangkan maraknya pendirian tower ilegal di Tuban.

Mantan kepala Bagian Hukum Setda Tuban ini menyampaikan, aturan pendirian menara provider sudah diatur dalam Perda Nomor 20 Tahun 2013 dan Perbup Nomor 59 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Dalam aturan tersebut tertulis jelas kewajiban dan hak pengusaha dalam mendirikan tower pemancar sinyal provider tersebut.

‘’Pemohon sebenarnya bisa berkonsultasi dulu terkait penempatan pembangunan sesuai aturan,’’ tuturnya. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img