TUBAN, Radar Tuban – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memanggil pihak perbankan untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penggelapan anggaran honor pembantu pembina keluarga berencana desa (PPKBD) dan sub PPKBD tahun anggaran 2021 dengan tersangka inisial HIP. Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami pihak-pihak terkait dalam kasus ini.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban Andy Rahman mengatakan, pemanggilan dari pihak perbankan tersebut untuk mengetahui dan memastikan syarat yang digunakan dalam mencairkan honor PPKBD dan sub PPKB. Sebab, bermula dari keterangan pihak perbankan inilah keterlibatan pihak-pihak terkait dapat diungkap. Baik keterlibatan dalam menikmati hasil dana yang digelapkan maupun kelalaian dalam hal administrasi.
‘’Sejauh ini syarat yang digunakan untuk mencairkan honor PPKBD dan sub PPKBD masih belum jelas. Karena itu, kami memanggil pihak perbankan untuk dimintai keterangan,’’ ujar Andy, sapaan akrabnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Hanya, bagaimana hasil keterangan dari pihak perbankan tersebut, Andy masih enggan untuk membeber. Jaksa asli Tuban ini hanya mengatakan bahwa dengan memanggil pihak perbankan dan dimintai keterangan, diharapankan kasus ini semakin terang, termasuk melibatkan siapa saja.
Praktis, potensi menambah catatan tersangka masih sangat terbuka. Hanya saja, konteks pelanggaran hukumnya bisa berbeda. Turut menikmati hasil rasuah atau hanya sekadar kelalaian dalam bertugas. Sebab, bisa jadi dugaan korupsi ini terjadi karena kealpaan atau kelalaian pimpinan.
‘’Semua bisa terjadi, termasuk potensi kelalaian. Bisa jadi, pimpinan HIP (tersangka, Red) ini asal tanda tangan, sehingga korupsi bisa terjadi,’’ imbuhnya, namun masih enggan untuk memastikan potensi bertambahnya tersangka.
Lebih lanjut Andy menyampaikan, sejauh ini tim jaksa sudah memeriksa 46 saksi. Di antara puluhan saksi tersebut, ada dua saksi yang merupakan mantan pimpinan HIP di DPMDKB Tuban. Dua pejabat ini turut bertanggung jawab atas anggaran honor PPPKB dan sub PPKBD. Dalam pemeriksaan keduanya beberapa waktu lalu, Andy mengemukakan, kedua pejabat yang dulu menjadi pimpinan HIP tersebut mengaku tidak tahu menahu atas perbuatan tersangka.
Untuk diketahui, honor kader PPKBD di masing-masing desa/kelurahan se-Kabupaten Tuban besarnya Rp 100 ribu per bulan. Sedangkan sub PPKBD Rp 50 ribu per bulan. Total korban perbuatan HIP jumlahnya tak kurang 2300 kader. Ditaksir, anggaran honor yang belum diserahkan kepada ribuan kader PPKBD dan sub PPKBD kuran tersebut sekitar Rp 470 juta.
Atas kasus ini, HIP ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Tuban sejak Jumat (8/4) lalu dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tuban. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 2 dan 3 serta 8 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi. (sab/tok)