TUBAN, Radar Tuban – Langkah tegas Pemkab Tuban yang menyegel tower provider tak berizin menjadi peringatan bagi pengusaha perangkat telekomunikasi yang nakal. Kasus penyegelan tiga tower di kawasan pedesaan selama sepekan terakhir membuktikan praktik mengurus izin setelah tower berdiri menjadi hal lumrah.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Camat Plumpang Saefiyudin mengatakan, pendirian bangunan menara provider bukan hal baru di daerah pedesaan. Tahun lalu di wilayahnya juga berdiri tower di Desa Kebomlati dan Desa Bandungrejo. Dia menyampaikan, pihak kecamatan sudah berulang kali mengingatkan pengembang menara provider untuk mengurus izin dulu sebelum mendirikan tower. Namun, pihak pengembang selalu berdalih akan melengkapi izin setelah pendirian tower selesai.
Begitu juga pendirian tower di Desa Plandirejo. Ketika diajak sosialisasi kepada masyarakat, institusinya sudah mengingatkan kepada pengembang untuk melengkapi izin. Sementara pendirian tower di Desa Kepohagung, kecamatan tidak dilibatkan dalam sosialisasi. Namun demikian, pihak pemerintah desa setempat mengklaim pengembang sudah melakukan sosialisasi sejak Februari.
‘’Kalau tidak mau disegel harus izin dulu, baru mendirikan bangunan,’’ tegasnya.
Sebelum dirinya bertugas di Kecamatan Plumpang, Asep sapaan akrabnya menegaskan, di Plumpang banyak berdiri tower provider. Rata-rata satu desa satu menara.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihak kecamatan tidak memiliki wewenang apa pun terkait pemberian izin. Domain perizinan sepenuhnya wewenang pemkab melalui dinas perizinan terkait. Pihak kecamatan, menurut Asep, hanya memberi advis terkait hal yang harus dilakukan para pengusaha.
Mantan kepala Seksi Kesiapsiagaan BPBD Tuban ini mengatakan, persoalan pendirian tower ilegal hingga berujung penyegelan adalah mengacu payung hukum peraturan daerah. Seperti diketahui, sepekan terakhir Pemkab Tuban menyegel tiga tower. Yakni, di Desa Plandirejo dan Desa Kepohagung, keduanya di Kecamatan Plumpang. Satu tower lain di Desa Leranwetan, Kecamatan Palang. Penyegelan tiga menara provider yang belum mengantongi izin tersebut menjadi peringatan keras bagi pengusaha untuk tidak mengulangi pelanggaran. (yud/ds)