TUBAN, Radar Tuban – Setelah ditunda karena libur Lebaran, persidangan kasus penipuan berkedok investasi bodong akan kembali dilanjutkan Selasa (10/5) besok. Pada hari yang sama terdakwa Fauziah Fadlina akan disidangkan lebih dulu pada pukul 09.00 dengan agenda pembacaan tuntutan. Setelah itu dilanjutkan sidang terdakwa Irwid Ayu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Kuasa hukum korban Nang Engki Anom Suseno berharap terdakwa dijatuhi hukuman yang berat. Terlebih, setelah pembacaan tuntutan tidak ada iktikad baik dari keduanya untuk mengembalikan harta korban.
‘’Meski sudah dijatuhi hukuman, kewajiban korban untuk mengembalikan kerugian belum gugur,’’ tegasnya.
Praktisi hukum asal Desa Leranwetan, Kecamatan Palang ini menyampaikan, jika hingga akhir persidangan belum ada orang terdekat terdakwa yang dilibatkan, pihaknya siap melaporkan kasus penipuan investasi bodong tersebut ke Polda Jatim. Engki mengakui hingga kini orang terdekat terdakwa tidak masuk dalam berkas penyidik. Padahal, mereka ikut bertanggung jawab karena berperan membantu para terdakwa.
Dia kemudian mencontohkan modus perekrutan member Fauziah yang dibantu M. Ravitsani Zulkarnain yang tak lain pacarnya. Sedangkan Irwid Ayu dibantu oleh Rey dan Ucy yang merupakan suami dan kakak kandungnya.
‘’Kami akan terus menuntut keadilan agar semua terang benderang,’’ tegasnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Andy Rahman mengatakan, agenda pemeriksaan saksi terdakwa Fauziah sudah selesai dilakukan. Dengan demikian, agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan. Sementara untuk sidang terdakwa Irwid Ayu masih berlangsung untuk mendengarkan keterangan saksi. Keduanya akan kembali menjalani sidang pada 10 Mei mendatang dengan agenda yang berbeda.
Jaksa kelahiran Surabaya ini mengemukakan, persidangan Fauziah sudah melalui tahap mendengarkan keterangan saksi. Dari sekitar 50 saksi yang dihadirkan, terungkap fakta bahwa Fauziah menerima Rp 150 ribu tiap transaksi per satu juta atau 15 persen dari nilai transaksi. Artinya jika transaksi Fauziah tembus Rp 1 miliar, dia mendapat imbalan sekitar Rp 150 juta.
‘’Sudah diakui terdakwa tidak ada aktivitas investasi apa pun yang dilakukan,’’ ungkapnya. (yud/ds)