TUBAN, Radar Tuban – Tiga lapak liar di sepanjang trotoar Jalan RE Martadinata dibongkar dan diangkut petugas Satpol PP Tuban kemarin (11/5). Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah beberapa kali peringatan dan teguran petugas, diabaikan. Bahkan, pemilik enggan membongkar sendiri tempat jualannya.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Gunadi mengatakan, pemkab tidak melarang pedagang membuka lapak di sepanjang trotoar Jalan RE Martadinata. Itu pun dengan catatan setelah berjualan malam hari, tenda wajib dibongkar. Yang jadi persoalan, kata dia, banyak pemilik lapak meninggalkan bangunan tendanya begitu saja.
‘’Tiga tenda terpaksa kami bongkar,” tegas dia yang kemudian merilis inisial ketiga nama pemilik tersebut, yakni AN, D, dan M, ketiganya warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.
Mantan kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban ini menyampaikan, dibongkarnya lapak tersebut bertujuan agar tidak menjadi bangunan semipermanen yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Gunadi menegaskan, pihaknya tidak akan menertibkan PKL asalkan menaati aturan. ‘’Setelah selesai jualan malam hari, harus langsung dibongkar. Pemilik tenda sudah kami beri peringatan agar tetap menjaga keindahan lingkungan,’’ tegasnya.
Gunadi mengatakan, pemkab saat ini tengah fokus menata PKL dan kios di tepi jalan agar tidak mengganggu ketertiban umum. Diakuinya, sebagian besar pedagang tidak mengetahui aturan membuka lapak di tepi jalan. Itu yang menjadikan tenda atau kios tersebut didirikan sesukanya di lahan fasilitas umum.
‘’Diimbau untuk semua PKL agar tetap menjaga ketertiban dan keindahan lingkungan sesuai kesepakatan,’’ ujarnya.
Lebih lanjut mantan sekretaris Dishub Tuban ini menyampaikan, selama ini pemkab mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap pelanggaran Perda. Namun, bukan berarti aturan bisa dilanggar begitu saja.
Aturan, menurut Gunadi, tetap harus ditegakkan. Pelanggarnya akan diberikan sanksi bertahap sesuai tingkat pelanggaran.
‘’Kami selalu mengedepankan pendekatan kekeluargaaan dan cara humanis, tapi jangan kemudian dianggap PKL bisa bertindak semaunya sendiri,’’ tandasnya. (yud/ds)