28.7 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Nekat, Pendirian Tower di Plandirejo Diam-diam Dilanjutkan Meski Disegel

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – PT Anugrah Telecomunication, pengembang tower untuk pemancar sinyal provider di Desa Plandirejo, Kecamatan Plumpang ini benar-benar nekat. Pasca disegel Pemkab Tuban karena belum mengantongi izin pada 25 April lalu, proses pendirian menara BTS (base transceiver station) ini diam-diam dilanjutkan.

Salah satu warga desa setempat melaporkan kepada Jawa Pos Radar Tuban bahwa saat ini pengembang melanjutkan pengerjaan aliran listrik ke menara. Proses pembangunan tower yang dilaporkan untuk pemancar sinyal Indosat tersebut dilanjutkan sejak awal pekan ini.

‘’Apakah pengembang tower sudah melengkapi izin? Pendiri tower sekarang berlanjut pada pemasangan tiang untuk aliran listrik,’’ kata warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga :  CJH Tuban Berangkat Hari Ini, Berikut 6 Titik Lokasi Parkir untuk Pengantar

Warga tersebut tak bisa memberikan keterangan lebih detail karena sekitar tower dijaga ketat oleh sejumlah orang. Ini yang menjadikan warga sekitar tak berani mendekat untuk memotret tower.

‘’Jika semakin meresahkan, warga yang dirugikan berencana berkirim surat ke bupati dan forkopimda,’’ imbuh warga tersebut.

Dikonfirmasi terkait status perizinan pendirian tower tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika, dan Persandian (Diskominfotiksan) Tuban Arif Handoyo memastikan izin pendirian tower belum diterbitkan pemkab. Sejauh ini pihak pengembang baru mengajukan permohonan izin dan masih dalam proses tindak lanjut.

‘’Permohonan izin segera dirapatkan, boks listrik sudah dilakukan penyegelan,’’ tegasnya.

Mantan kepala Bagian Hukum Setda Tuban ini menyampaikan, meski sudah mengajukan izin, pembangunan tower harus dihentikan sementara hingga izin divalidasi dan diterbitkan oleh pemkab.

Baca Juga :  Perahu Tenggelam Dihantam Puting Beliung, Satu Nelayan Ditemukan Tewas

Arif menegaskan, kelanjutan pembangunan saat kondisi tower disegel adalah ilegal yang tidak bisa dibiarkan. ‘’Seharusnya belum boleh dilanjutkan, nanti akan kami tindaklanjuti melalui satpol PP,’’ tandas dia. (yud/ds)

TUBAN, Radar Tuban – PT Anugrah Telecomunication, pengembang tower untuk pemancar sinyal provider di Desa Plandirejo, Kecamatan Plumpang ini benar-benar nekat. Pasca disegel Pemkab Tuban karena belum mengantongi izin pada 25 April lalu, proses pendirian menara BTS (base transceiver station) ini diam-diam dilanjutkan.

Salah satu warga desa setempat melaporkan kepada Jawa Pos Radar Tuban bahwa saat ini pengembang melanjutkan pengerjaan aliran listrik ke menara. Proses pembangunan tower yang dilaporkan untuk pemancar sinyal Indosat tersebut dilanjutkan sejak awal pekan ini.

‘’Apakah pengembang tower sudah melengkapi izin? Pendiri tower sekarang berlanjut pada pemasangan tiang untuk aliran listrik,’’ kata warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga :  Setelah Disegel Pemkab, Satu Menara Telekomunikasi Batal Berdiri

Warga tersebut tak bisa memberikan keterangan lebih detail karena sekitar tower dijaga ketat oleh sejumlah orang. Ini yang menjadikan warga sekitar tak berani mendekat untuk memotret tower.

‘’Jika semakin meresahkan, warga yang dirugikan berencana berkirim surat ke bupati dan forkopimda,’’ imbuh warga tersebut.

- Advertisement -

Dikonfirmasi terkait status perizinan pendirian tower tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika, dan Persandian (Diskominfotiksan) Tuban Arif Handoyo memastikan izin pendirian tower belum diterbitkan pemkab. Sejauh ini pihak pengembang baru mengajukan permohonan izin dan masih dalam proses tindak lanjut.

‘’Permohonan izin segera dirapatkan, boks listrik sudah dilakukan penyegelan,’’ tegasnya.

Mantan kepala Bagian Hukum Setda Tuban ini menyampaikan, meski sudah mengajukan izin, pembangunan tower harus dihentikan sementara hingga izin divalidasi dan diterbitkan oleh pemkab.

Baca Juga :  Penuhi Hak Dasar Masyarakat, Cukupi Kebutuhan Air Bersih hingga Renovasi RTLH

Arif menegaskan, kelanjutan pembangunan saat kondisi tower disegel adalah ilegal yang tidak bisa dibiarkan. ‘’Seharusnya belum boleh dilanjutkan, nanti akan kami tindaklanjuti melalui satpol PP,’’ tandas dia. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img