TUBAN, Radar Tuban – PT Anugrah Telecomunication, pengembang tower untuk pemancar sinyal provider di Desa Plandirejo, Kecamatan Plumpang ini benar-benar nekat. Pasca disegel Pemkab Tuban karena belum mengantongi izin pada 25 April lalu, proses pendirian menara BTS (base transceiver station) ini diam-diam dilanjutkan.
Salah satu warga desa setempat melaporkan kepada Jawa Pos Radar Tuban bahwa saat ini pengembang melanjutkan pengerjaan aliran listrik ke menara. Proses pembangunan tower yang dilaporkan untuk pemancar sinyal Indosat tersebut dilanjutkan sejak awal pekan ini.
‘’Apakah pengembang tower sudah melengkapi izin? Pendiri tower sekarang berlanjut pada pemasangan tiang untuk aliran listrik,’’ kata warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga tersebut tak bisa memberikan keterangan lebih detail karena sekitar tower dijaga ketat oleh sejumlah orang. Ini yang menjadikan warga sekitar tak berani mendekat untuk memotret tower.
‘’Jika semakin meresahkan, warga yang dirugikan berencana berkirim surat ke bupati dan forkopimda,’’ imbuh warga tersebut.
Dikonfirmasi terkait status perizinan pendirian tower tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistika, dan Persandian (Diskominfotiksan) Tuban Arif Handoyo memastikan izin pendirian tower belum diterbitkan pemkab. Sejauh ini pihak pengembang baru mengajukan permohonan izin dan masih dalam proses tindak lanjut.
‘’Permohonan izin segera dirapatkan, boks listrik sudah dilakukan penyegelan,’’ tegasnya.
Mantan kepala Bagian Hukum Setda Tuban ini menyampaikan, meski sudah mengajukan izin, pembangunan tower harus dihentikan sementara hingga izin divalidasi dan diterbitkan oleh pemkab.
Arif menegaskan, kelanjutan pembangunan saat kondisi tower disegel adalah ilegal yang tidak bisa dibiarkan. ‘’Seharusnya belum boleh dilanjutkan, nanti akan kami tindaklanjuti melalui satpol PP,’’ tandas dia. (yud/ds)