TUBAN, Radar Tuban – Kasi Pelayanan Pemerintahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan Supriyanto sejak kemarin (12/5) sekitar pukul 10.00 tak bisa menghirup udara bebas. Itu setelah tersangka kasus pencurian dua perangkat pompa air di Sumber Air Sendangjambe dan Sumber Air Gondopura desa setempat tersebut ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban.
Penahanan tersebut berlangsung ketika polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut kepada Korps Adyaksa.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kaurbinops Satreskrim Polres Tuban Iptu Edi Siswanto menyampaikan, prosedur yang dikenal dengan istilah pelimpahan perkara tahap dua tersebut.
‘’Kini tersangka beserta barang buktinya ditahan Kejari Tuban,’’ ujarnya.
Dikonfirmasi terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian pompa, Kasubseksi Intel Kejari Tuban Andre mengatakan, pelimpahan berkas tahap dua dari kepolisian ke instansinya sudah diterima. Dia menyampaikan, keterangan lebih detail terkait kasus tersebut akan disampaikan seksinya pada Jumat (13/5) hari ini.
Sumber yang dihimpun wartawan koran ini menyebutkan, Supriyanto sudah merasa bakal ditahan kejaksaan. Ketika dilimpahkan polisi, pria yang mengenakan kemeja lengan panjang warna biru muda dan bercelana kain hitam tersebut sudah membawa pakaian ganti dari rumah. Pakaian tersebut dimasukkan dalam tas tenteng kain hijau bergambar masjid dan plastik merah.
Ketika dibawa petugas kejaksaan ke Lapas Kelas II B Tuban, Jalan Veteran, pria bertubuh kurus dan berambut tipis tersebut tampak pasrah. Sampai berita ini ditulis tadi malam sekitar pukul 20.00, wartawan koran ini belum bisa mengonfirmasi yang bersangkutan maupun keluarganya.
Seperti diberitakan sebelumnya, untuk menyempurnakan berkas perkara kasus ini, Satreskrim Polres Tuban membutuhkan waktu hingga sekitar enam bulan sejak kasus tersebut dilaporkan pada November 2021.
Dua perangkat pompa air yang dicuri tersebut semula dioperasikan di Sumber Air Sendangjambe dan Sumber Air Gondopura untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga Mulyoagung.
Di sumber air yang disebut pertama, peralatan pompa yang hilang berupa genset, sibel atau pompa dalam air, dan pipa sepanjang 85meter (m). Peralatan tersebut pengadaan APBD 2016-2017. Sedangkan di sumber air kedua, peralatan yang hilang hanya genset dan sibel. Pengadaan peranti tersebut bersumber dari dana APBD 2015-2016.
Kasus pencurian tersebut berlangsung sekitar Oktober 2021 dan baru dilaporkan ke polisi November 2021. Pelapornya Ena Sriyatin, mantan kepala desa setempat bersama sejumlah tokoh masyarakat. (sab/ds)