TUBAN, Radar Tuban – Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK masih satu bulan lagi. Namun, sejumlah tahapan pra pendaftaran akan dimulai pekan depan.
Merujuk pada petunjuk teknis (juknis) PPDB 2022 Dinas Pendidikan (Cabdin) Provinsi Jawa Timur, PPDB SMA dan SMK dibagi lima tahap. Tahap pertama berlangsung serempak SMA dan SMK pada 20-21 Juni. Tahap ini dibuka tiga jalur sekaligus, yakni jalur afirmasi, perpindahan orang tua/wali, dan jalur prestasi hasil lomba.
Berikutnya, tahap dua untuk jalur prestasi nilai akademik SMA dijadwalkan 25-26 Juni. Tahap tiga jalur zonasi SMK 28-29 Juni, tahap empat zonasi SMA 1-2 Juli, dan tahap lima untuk jalur prestasi nilai akademik SMK 4-5 Juli.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro–Tuban Adi Prayitno menyampaikan, untuk tahapan pra pendaftaran dimulai Senin (23/5) pekan depan. Diawali dengan entri nilai rapor SMP oleh kepala sekolah yang berakhir 28 Mei.
Dilanjutkan verifikasi nilai rapor siswa oleh tim teknis SMA tujuan 27–30 Mei. Jika ditemukan kesalahan input, siswa diberi kesempatan untuk melakukan pembetulan nilai rapor pada 28–31 Mei. Selanjutnya, tahap terakhir pra pendaftaran adalah pengambilan PIN calon pendaftar yang dibuka pada 2–18 Juni.
‘’Ada beberapa tahapan pra pendaftaran yang harus dilalui sebelum dimulainya dimulainya pendaftaran,’’ katanya.
Disampaikan Adi, tahun ini kuota zonasi mendapatkan jatah terbanyak, yakni 50 persen dari pagu siswa. Selanjutnya, afirmasi (15 persen), mutasi atau perpindahan orang tua (5 persen), dan prestasi (30 persen).
‘’Untuk jalur prestasi terbagi prestasi nilai akademik atau rapor siswa serta prestasi lomba akademis dan nonakademis,’’ tuturnya.
Mantan Kacabdin Nganjuk ini menegaskan, semua sekolah wajib mengikuti aturan sesuai juknis. Dia mengingatkan jangan sampai ada sekolah yang melanggar dengan membuka jalur pendaftaran lebih cepat atau lebih lambat. Jadwal yang dibuka serempak tersebut bertujuan untuk mempermudah siswa dalam memperoleh informasi yang seragam.
‘’Jangan sampai ada pelanggaran membuka jalur PPDB tidak sesuai juknis karena akan merugikan siswa didik,’’ tegas dia. (yud/tok)