27.6 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Indosat Siap Lengkapi Izin Sesuai Aturan

spot_img

TUBAN, Radar Tuban – Pasca berita penyegelan tower berjudul Tower Indosat Setinggi 40 Meter di Plumpang Disegel dan Lagi, Dua Tower Indosat Disegel Pemkab yang terbit 27 dan 29 April, Indosat memberikan klarifikasinya yang dikirim tertulis melalui surel (surat elektronik). Dalam tulisannya, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) memberikan sejumlah tanggapan atas dua berita tersebut.

Dalam tulisannya, SVP Head of Corporate Communications IOH Steve Saerang menjelaskan pada berita penyegelan tower di Desa Plandirejo, Kecamatan Plumpang, dia mengklarifikasi bahwa tower tersebut bukan milik IOH. Pihak Indosat juga memastikan belum ada rencana untuk menyewa tower tersebut. Artinya, pembangunan tower tersebut sepenuhnya tanggung jawab pengembang menara, yakni PT Anugrah Telecommunication dari Tulungagung.

Masih dalam tulisan yang sama, Steve menyampaikan pada pemberitaan penyegelan tower di Desa Leranwetan, Kecamataan Palang, dia mengatakan menara tersebut milik IOH yang sifatnya nonpermanen. Menara tersebut berbentuk mobile BTS (base transceiver station) yang dibangun secara temporer.

Baca Juga :  Kemendag RI Bertemu Pemerintah Peru Lanjutkan Negosiasi CEPA yang Tertunda

‘’Menara ini dibangun temporer untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi kepada masyarakat yang mudik Lebaran di wilayah tersebut,’’ tulisnya.

Steve mengatakan, saat ini mobile BTS yang berlokasi di Desa Leranwetan, Kecamatan Palang sudah dalam posisi siap dipindahkan dengan koordinasi satpol PP. Dia mengatakan, IOH selalu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Serta mematuhi peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan bisnisnya.

Selanjutnya, Steve mengatakan untuk tower di Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang bukan milik IOH. Melainkan, milik perusahaan tower service provider (TLP). Setelah tower tersebut mendapatkan semua perizinan yang disyaratkan dan berstatus ready for installation (RFI), IOH baru menyewa ke perusahaan TLP tersebut untuk penempatan perangkat BTS.

Baca Juga :  Program ”Tuban Bangga” Kemenag Tuban, Ikhtiar Wujudkan Keluarga Maslahah

‘’IOH saat ini akan membangun lebih dari 11 ribu site baru dengan terus memperluas jaringan ke lebih dari 7 ribu desa di seluruh Indonesia,’’ lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Tuban menyegel tiga tower provider. Dimulai penyegelan tower di Desa Plandirejo, Kecamatan Plumpang pada 25 April. Pasca penyegelan tower tak berizin tersebut, masyarakat di desa lain juga melaporkan tower ilegal serupa yang berdiri di Desa Leranwetan, Kecamatan Palang dan Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang. Keduanya disegel bersamaan pada 28 April.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Tuban Arif Handoyo menyampaikan penyegelan tower tersebut dilakukan karena pembangunannya belum mengantongi izin. Padahal, perda dan perbup terkait pendirian menara pemancar sinyal sudah diterbitkan. Dia menegaskan penyegelan tersebut sekaligus peringatan bagi pengembang tower lain agar mengurus izin dulu sebelum mendirikan bangunan. (yud/ds)

TUBAN, Radar Tuban – Pasca berita penyegelan tower berjudul Tower Indosat Setinggi 40 Meter di Plumpang Disegel dan Lagi, Dua Tower Indosat Disegel Pemkab yang terbit 27 dan 29 April, Indosat memberikan klarifikasinya yang dikirim tertulis melalui surel (surat elektronik). Dalam tulisannya, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) memberikan sejumlah tanggapan atas dua berita tersebut.

Dalam tulisannya, SVP Head of Corporate Communications IOH Steve Saerang menjelaskan pada berita penyegelan tower di Desa Plandirejo, Kecamatan Plumpang, dia mengklarifikasi bahwa tower tersebut bukan milik IOH. Pihak Indosat juga memastikan belum ada rencana untuk menyewa tower tersebut. Artinya, pembangunan tower tersebut sepenuhnya tanggung jawab pengembang menara, yakni PT Anugrah Telecommunication dari Tulungagung.

Masih dalam tulisan yang sama, Steve menyampaikan pada pemberitaan penyegelan tower di Desa Leranwetan, Kecamataan Palang, dia mengatakan menara tersebut milik IOH yang sifatnya nonpermanen. Menara tersebut berbentuk mobile BTS (base transceiver station) yang dibangun secara temporer.

Baca Juga :  Kreatif, Tugu Pencak Silat Dirubah Jadi Tugu Pancasila di Singgahan Tuban

‘’Menara ini dibangun temporer untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi kepada masyarakat yang mudik Lebaran di wilayah tersebut,’’ tulisnya.

Steve mengatakan, saat ini mobile BTS yang berlokasi di Desa Leranwetan, Kecamatan Palang sudah dalam posisi siap dipindahkan dengan koordinasi satpol PP. Dia mengatakan, IOH selalu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Serta mematuhi peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan bisnisnya.

- Advertisement -

Selanjutnya, Steve mengatakan untuk tower di Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang bukan milik IOH. Melainkan, milik perusahaan tower service provider (TLP). Setelah tower tersebut mendapatkan semua perizinan yang disyaratkan dan berstatus ready for installation (RFI), IOH baru menyewa ke perusahaan TLP tersebut untuk penempatan perangkat BTS.

Baca Juga :  Ada Tower Ilegal Lain Selain di Plandirejo

‘’IOH saat ini akan membangun lebih dari 11 ribu site baru dengan terus memperluas jaringan ke lebih dari 7 ribu desa di seluruh Indonesia,’’ lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Tuban menyegel tiga tower provider. Dimulai penyegelan tower di Desa Plandirejo, Kecamatan Plumpang pada 25 April. Pasca penyegelan tower tak berizin tersebut, masyarakat di desa lain juga melaporkan tower ilegal serupa yang berdiri di Desa Leranwetan, Kecamatan Palang dan Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang. Keduanya disegel bersamaan pada 28 April.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Tuban Arif Handoyo menyampaikan penyegelan tower tersebut dilakukan karena pembangunannya belum mengantongi izin. Padahal, perda dan perbup terkait pendirian menara pemancar sinyal sudah diterbitkan. Dia menegaskan penyegelan tersebut sekaligus peringatan bagi pengembang tower lain agar mengurus izin dulu sebelum mendirikan bangunan. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img