TUBAN, Radar Tuban — Mulai Kamis (18/5) hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) tidak boleh sembarangan mendandani terdakwa dengan busana atau atribut agama tertentu selama menghadiri persidangan.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Muis Ari Guntoro mengatakan, kemarin (18/5), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melarang hal tersebut.
”Sesuai instruksi, terdakwa yang dihadirkan dalam sidang berbusana biasa saja. Seperti keseharian terdakwa,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Tuban. Terpenting, kata Muis, panggilan akrabnya, yang bersangkutan berpenampilan sopan dan rapi.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban Ahmad Munir sepakat dengan imbauan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Dia menyampaikan, mendandani terdakwa dengan pakaian atau atribut agama tertentu justru memperburuk citra agama tersebut.
Apalagi, hal itu dilakukan hanya untuk mengesankan kepada majelis hakim atau publik agar terdakwa terlihat baik.
”Itu namanya menggunakan simbol agama untuk hal yang tidak benar,” tegasnya.
Pria asal Bojonegoro ini berharap Kejari Tuban melaksanakan imbauan tersebut. Menurut Munir, agama dan kesalahan terdakwa tidak bisa dikaitkan.
”Agama sendiri, perbuatan pidana terdakwa sendiri. Tidak perlu keduanya disatukan,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban Uzan Purwadi menyampaikan, institusinya menyambut baik imbauan agar terdakwa tidak berbusana atau beratribut agama tertentu. Dia menyampaikan, hal itu sah dan baik-baik saja.
Hakim asal Kabupaten Sleman ini memastikan pakaian yang dipakai terdakwa dalam persidangan tidak berpengaruh apa pun. Kendati si terdakwa memakai baju koko, berpeci, bergamis atau berbusana serta beratribut agama lainnya, tidak lantas mengubah vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.
”Selama ini yang jadi fokus majelis hakim adalah perbuatan terdakwa. Selain itu tidak ada,” tegasnya.
Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta ini berharap ke depan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa dengan pakaian rapi. Karena itu menyangkut masalah etik. (sab/ds)