27.6 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Vonis Nevi Terapkan Pasal Berbeda, JPU Ajukan Banding

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban tak puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kepada Nevi Ayu Indrasari, terdakwa kasus korupsi anggaran pendapatan belanja desa (APBDes), Selasa (31/5).

Selang tujuh hari dari vonis tersebut dibacakan, jaksa penuntut umum (JPU) Andy Rachman melayangkan banding. Surat banding tersebut dilayangkan Selasa (7/6).

Kasi Intel Kejari Tuban Muis Ari Guntoro menyampaikan, pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding karena pasal yang dinyatakan terbukti oleh majelis hakim tidak sama dengan pasal tuntutan JPU.

Jaksa yang akrab disapa Muis ini menerangkan, dalam sidang pembacaan tuntutan, Kamis (21/4), JPU menuntut terdakwa dengan pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Nekat Konvoi selama Natal & Tahun Baru, Terancam Pulang Jalan Kaki

Sedangkan majelis hakim, menurut dia, menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan menerapkan pasal 3 undang-undang yang sama.

‘’Perbedaan pasal tersebut membuat vonis Nevi lebih ringan dari tuntutan,’’ ujarnya saat dihubungi Jawa Pos Radar Tuban kemarin (9/6). (sab/ds)

Radartuban.jawapos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban tak puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kepada Nevi Ayu Indrasari, terdakwa kasus korupsi anggaran pendapatan belanja desa (APBDes), Selasa (31/5).

Selang tujuh hari dari vonis tersebut dibacakan, jaksa penuntut umum (JPU) Andy Rachman melayangkan banding. Surat banding tersebut dilayangkan Selasa (7/6).

Kasi Intel Kejari Tuban Muis Ari Guntoro menyampaikan, pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding karena pasal yang dinyatakan terbukti oleh majelis hakim tidak sama dengan pasal tuntutan JPU.

Jaksa yang akrab disapa Muis ini menerangkan, dalam sidang pembacaan tuntutan, Kamis (21/4), JPU menuntut terdakwa dengan pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Temuan Baru, Honor PPKBD Diduga Dicairkan Tunai

Sedangkan majelis hakim, menurut dia, menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan menerapkan pasal 3 undang-undang yang sama.

- Advertisement -

‘’Perbedaan pasal tersebut membuat vonis Nevi lebih ringan dari tuntutan,’’ ujarnya saat dihubungi Jawa Pos Radar Tuban kemarin (9/6). (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img