Radartuban.jawapos.com – Setelah dinyatakan inkrah pada 2021 lalu, ganti rugi pengadaan lahan untuk pembangunan Waduk Jabung Ring Dyke di Desa Mlangi dan Mrutuk, keduanya di Kecamatan Widang kembali tersandung masalah hukum.
Kabar mengejutkan tersebut diungkapkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban Uzan Purwadi kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (10/6). Dia mengatakan, pembayaran ganti rugi bagi warga yang lahannya terdampak pembangunan megaproyek tersebut seharusnya dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Solo pada 2021 setelah perkaranya inkrah di PN Tuban. Namun, kenyataannya sampai saat ini pembayaran belum dilakukan.
‘’Buntutnya, 400 warga dua desa tersebut kembali melayangkan gugatan ke PN Tuban,’’ bebernya.
Hakim asal Sleman, Jogjakarta ini mengemukakan, gugatan ratusan warga dari dua desa tersebut didaftarkan kuasa hukumnya Moh. Basori ke PN Tuban, Senin (23/5).
Dalam berkas gugatan tersebut, terang Uzan, yang menjadi tergugat pertama adalah pejabat pembuat komitmen sungai dan pantai II BBWS Solo. Selain itu, turut tergugat dalam perkara tersebut adalah kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan dan Kepala Desa Mlangi, Kecamatan Widang.
Sidang perdana gugatan tersebut, kata dia, digelar di PN Tuban, Senin (6/6). Agendanya mediasi yang menghadirkan semua pihak. ”Alhamdulillah, mediasi berjalan lancar,’’ ujarnya.
Magister hukum lulusan Universitas Wijaya Putra Surabaya ini mengungkapkan, mediasi tersebut membuahkan hasil. Pihak tergugat menyanggupi membayar ganti rugi kepada 400 warga yang menggugatnya. Namun, lanjut Uzan, pihak tergugat menghendaki pembayaran uang ganti rugi tersebut dengan mekanisme konsinyasi. Yakni, uang ganti rugi dititipkan ke pengadilan. Selanjutnya, lembaga peradilan tersebut membayarkan kepada para penggugat.
Berapa nominal uang ganti rugi tersebut? Uzan mengaku tidak tahu karena tidak dituliskan dalam petitum. Menurut dia, nominal tersebut tidak terlalu penting. Itu karena pokok masalahnya adalah tergugat diperintahkan untuk melaksanakan kewajibannnya membayar.
‘’Sesederhana itu saja,’’ imbuh hakim yang berdomisili di Perumahan Gedongombo, Kecamatan Semanding itu. Pada mediasi lanjutan pada Senin (13/6) mendatang, Uzan berharap lebih jelas agar masalah tidak berlarut-larut.
Sidang gugatan ganti rugi antara warga dan para tergugat telah inkrah di PN Tuban pada 2021 lalu. Seharusnya, 400 warga menerima ganti rugi pada tahun tersebut karena lahannya terdampak pembangunan waduk seluas 1.400 hektare itu, namun permasalahan tersebut berlarut-larut hingga sekarang. (sab/ds)