Radartuban.jawapos.com – Lamanya usia pernikahan tidak menjamin langgeng. Seperti terlihat pada sidang perceraian di luar gedung di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek kemarin (10/6). Sebanyak 33 pasangan suami-istri (pasutri) yang mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama (PA) Tuban tak lagi berusia muda. Rata-rata berumur 30—40 tahun. Usia pernikahannya pun belasan hingga puluhan tahun. Latar belakang mereka sangat beragam. Mulai dari petani, pedagang, hingga buruh pabrik.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Panitera Hukum Muda PA Tuban Nur Wachid mengatakan, dari 33 perkara yang disidangkan, 15 perkara diputus hari itu. Sementara putusan 17 perkara lainnya diagendakan diputus Jumat (17/6).
Dalam sidang di luar kantor pengadilan tersebut satu perkara berujung damai. ‘’Sangat lega jika ada rumah tangga yang mengurungkan niat bercerainya,’’ ujarnya.
Pria berkacamata ini mengatakan, rumah tangga yang menghindari perceraian niscaya mendapat nikmat dan berkah.
Wachid, panggilan akrabnya berpesan kepada siapa pun yang mempunyai niat untuk bercerai untuk dipertimbangkan kembali. Menurut dia, hal yang menjadi keburukan suami atau istri harus dibandingkan dengan kebaikan dan kerelaannya. Tidak boleh hanya melihat keburukan pasangan saja karena itu tidak adil.
”Saling mengalah saja. Berkomunikasi yang baik. Kalau masih ada potensi berbaikan, pertahankan. Jangan buru-buru berpikir perceraian,’’ tegas pria kelahiran Bojonegoro itu.
Wachid menyampaikan, perkara perceraian di Kerek rata-rata diajukan pihak perempuan/istri atau gugat cerai. Penyebab terbanyak para istri tidak kuat lagi dengan polah tingkah suami. Selebihnya mengajukan gugat cerai karena suaminya tidak bertanggung jawab atau tidak mampu lagi menafkahi keluarga.
Selain menyidangkan 33 perkara perceraian, sidang di luar gedung tersebut juga menyidangkan dua perkara dispensasi pernikahan.
‘’Keduanya diluluskan karena direstui orang tua dan punya sumber pendapatan mandiri,’’ pungkasnya. (sab/ds)