Radartuban.jawapos.com – Kesadaran pengusaha untuk memasang media promosi berizin masih sangat minim. Baliho promosi yang dipasang tanpa izin masih menjadi persoalan yang tak kunjung tuntas.
Terbukti, tiap pekan, belasan hingga puluhan baliho liar ditertibkan petugas satpol PP karena menyalahi aturan. Pelanggarannya, batas waktu pemasangannya yang melebihi deadline hingga tanpa mengantongi izin sama sekali.
Seperti yang dilakukan satpol PP kemarin (14/6) sore dengan menertibkan 53 baliho yang menyalahi aturan. Terbanyak baliho grand opening Hotel Front One King yang memasang 14 media promosi yang masa berlaku izinnya habis, namun masih terpasang. Lokasinya di Jalan Pramuka, Jalan Dr Sutomo, Jalan Pemuda, dan Jalan Brawijaya.
Baliho berikutnya yang dicopoti adalah media promosi perumahan SEJ yang juga melebihi masa berlaku.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban Gunadi melalui Kasi Kerja Sama Bidang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Parsono mengatakan, beberapa hari lalu satuannya menertibkan belasan baliho promosi ilegal, antara lain, milik Nurul Hayat dan Mie Judes. Selain tidak berizin, baliho tersebut menyalahi aturan karena dipaku di pohon dan dipasang di tiang listrik.
Berikutnya, baliho promosi Warung Makan Mak Tie juga dicopot karena dipasang melebihi waktu izin.
Media promosi berikutnya diturunkan dengan pertimbangan karena kondisinya rusak, dipaku di pohon, atau dipasang dengan tali.
”Pemasang baliho tak berizin langsung didata dan dibina di tempat. Bagi mereka yang melanggar kedua kalinya akan diberikan sanksi bertahap sesuai perda,” ujarnya.
Tahapan sanksi tersebut mulai teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan izin usaha.
Terkait pelanggaran-pelanggaran tersebut, Parsono meminta kesadaran para pengusaha agar menaati aturan dengan tidak memasang media promosi sembarangan. Begitu juga teknis pemasangannya diminta mengikuti ketentuan.
”Semua baliho promosi yang mengantongi izin ikut memberikan sumbangsih terhadap pendapatan asli daerah (PAD),” tegasnya.(yud/ds)