TUBAN, Radar Tuban – Rabu (5/1) malam menjadi hari terakhir Jaelan, 58, membuka lapak warung kopi (warkop) di trotoar Jalan RE Martadinata. Dia mengebuskan napas terakhir di tangan Hendrik Puji Utomo, 32, setelah dipukuli dan dibenamkan di pantai.
Sumber yang dihimpun Jawa Pos Radar Tuban menyebutkan, sekitar pukul 20.45 Hendrik yang mengendarai Honda Scoopy nopol S 6405 ID mendatangi warkop korban. Ketika itu, pelaku diduga mabuk setelah menenggak minuman keras. Hal tersebut membuat warga yang nongkrong di sekitar lokasi tak nyaman.
Melihat kondisi tersebut, Jaelan berinisiatif menegur pelaku yang masih tetangganya di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.
Teguran tersebut membuat pelaku naik pitam. Hendrik yang tak terima dengan teguran tersebut langsung memukuli korban yang sedang melayani pembeli. Awalnya, Jaelan membela diri dengan mendorong pelaku hingga terjatuh dari tanggul pantai setinggi kurang lebih dua meter. ”Begitu bangun, pelaku balik menarik Jaelan hingga jatuh dari tanggul,” ujar sejumlah saksi.
Kapolsek Tuban Iptu Riyanto menjelaskan, sempat terjadi duel antara pelaku dan korban. Karena korban berusia lanjut, dia tak mampu memberikan perlawanan maksimal.
Sejumlah saksi di lokasi kejadian, kata dia, melihat pelaku membenamkan kepala Jaelan ke air laut yang tengah pasang dengan cara memegangi lehernya. Diduga karena tak bisa bernapas, korban tewas. ‘’Terdapat bekas luka cengkeraman di leher korban,’’ ujarnya.
Mantan kaurbinops Satreskrim Polres Tuban ini mengatakan, berdasar pengakuan Hendrik, dirinya menganiaya korban karena dendam. Pemicunya, sejak kecil sering ditegur dan dimarahi. Dalam pengaruh minuman keras, Hendrik meluapkan dendamnya dengan membunuh korban.
Riyanto memastikan pelaku bekerja sebagai wiraswasta. Bukan aparat penegak hukum seperti pesan berantai yang beredar di WhatsApp dan Facebook.
Pelaku yang kini ditahan di Polsek Tuban terancam dijerat pasal 338 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.(yud/ds)