Radartuban.jawapos.com – Kekhawatiran Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH Hub) Tuban terkait penarikan tarif parkir yang tidak sesuai standar akhirnya terjadi.
Kepada Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan DLH Hub Tuban Imam Isdarmawan mengungkapkan, institusinya mendapat laporan dari masyarakat terkait tarif parkir di Car Free Night (CFN) di luar ketentuan. Besarnya Rp 3-5 ribu untuk parkir motor dan Rp 10-15 ribu untuk parkir mobil.
‘’Wajar terjadi keluhan. Memang tarifnya tidak ideal. Dikatrol terlalu tinggi,’’ ujarnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, lanjut Imam, panggilan akrabnya, pihaknya langsung me datangi Karang Taruna Kelurahan Kebonsari dan Kelurahan Sendangrejo berikut lurahnya. Dua wilayah kelurahan tersebut merupakan area kantong parkir CFN.
Setelah dikorek, kata dia, mereka mengakui mengatrol tarif parkir di CFN. Bahkan, alasannya sangat menjengkelkan; pung ada kesempatan.
Imam menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan pengatrolan tarif parkir di CFN menjadi gejolak sosial. Dia juga berharap setelah institusinya menemui pihak terkait, pengatrolan tarif parkir di CFN tidak terulang.
Dia mengultimatum jika DLH Hub masih mendapati laporan serta pengawasan di lapangan menunjukkan tarif tidak berubah, jasa parkir di CFN akan ditekel petugas DLH Hub dan masuk retribusi.
‘’Jangan dikatrol lagi. Standar-standar saja,’’ tegasnya.
Ayah tiga anak ini mengemukakan, tarif standar yang direkomendasikan pihaknya adalah Rp 2 ribu untuk parkir motor dan Rp 5 ribu untuk parkir mobil. Menurut Imam, tarif tersebut cukup ideal. Bisa diterima dan tidak memberatkan masyarakat.
Di bagian lain, dia menyampaikan pemberian izin membuka jasa parkir di area CFN kepada Karang Taruna sangat dilematis. Utamanya bagi Karang Taruna yang menggunakan badan jalan sebagai kantong parkirnya. Alasannya, penarikan tarif parkir kendaraan di badan jalan tidak dibenarkan.
Sebab, warga Tuban sudah membayar retribusi parkir saat membayar pajak kendaraan bermotor. ‘’Idealnya tidak perlu membayar tarif parkir lagi alias gratis,’’ tegasnya.
Dengan pertimbangan asas swadaya—swakelola masyarakat, lanjut Imam, penarikan tarif parkir di badan jalan terpaksa dibolehkan. Harapannya, ada pertambahan ekonomi bagi masyarakat sekitar CFN. Namun, yang disayangkan hal tersebut justru disalahgunakan.(sab/ds)