Radartuban.jawapos.com – Sudah tak terhitung berapa kali Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH Hub) Tuban sosialisasi dan edukasi terkait larangan parkir bagi kendaraan roda empat atau lebih di sejumlah titik jalan protokol di kota.
Upaya tersebut tak sepenuhnya membuahkan hasil. Terbukti, beberapa kali pengemudi sengaja melanggar dengan memarkir kendaraannya tepat di bawah rambu larangan parkir.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan DLH Hub Tuban Imam Isdarmawan sangat geram dengan kebandelan pengemudi tersebut. Kepada Jawa Pos Radar Tuban, dia menyatakan dalam waktu dekat segera mengoperasikan mobil derek milik instansinya.
‘’Mobil yang masih parkir di tempat terlarang akan kami derek dan serahkan kepada Satlantas Polres Tuban untuk ditilang,’’ tegasnya.
Imam, panggilan akrabnya menjelas kan beberapa titik larangan parkir yang sering dilanggar di antaranya sepanjang Jalan Gajah Mada dan Jalan R.E. Martadinata. Titik-titik inilah, kata dia, yang hampir setiap hari dipatroli anggotanya.
Begitu menemui pengemudi melanggar, lanjut Imam, anggotanya langsung memberikan teguran sekaligus edukasi. Rupanya upaya preventif tersebut tak membuahkan hasil. Dalam evaluasi, mereka cenderung tak jera dan kembali melanggar.
Alumni Sekolah Tinggi Transportasi Darat Bekasi ini mengungkapkan, rata-rata pelanggar larangan parkir adalah pengemudi dari luar kota. Jenis kendaraannya truk.
‘’Setiap ditegur, mereka selalu beralasan tidak tahu,’’ ujarnya. (sab/ds)
Radartuban.jawapos.com – Sudah tak terhitung berapa kali Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH Hub) Tuban sosialisasi dan edukasi terkait larangan parkir bagi kendaraan roda empat atau lebih di sejumlah titik jalan protokol di kota.
Upaya tersebut tak sepenuhnya membuahkan hasil. Terbukti, beberapa kali pengemudi sengaja melanggar dengan memarkir kendaraannya tepat di bawah rambu larangan parkir.
Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan DLH Hub Tuban Imam Isdarmawan sangat geram dengan kebandelan pengemudi tersebut. Kepada Jawa Pos Radar Tuban, dia menyatakan dalam waktu dekat segera mengoperasikan mobil derek milik instansinya.
‘’Mobil yang masih parkir di tempat terlarang akan kami derek dan serahkan kepada Satlantas Polres Tuban untuk ditilang,’’ tegasnya.
Imam, panggilan akrabnya menjelas kan beberapa titik larangan parkir yang sering dilanggar di antaranya sepanjang Jalan Gajah Mada dan Jalan R.E. Martadinata. Titik-titik inilah, kata dia, yang hampir setiap hari dipatroli anggotanya.
- Advertisement -
Begitu menemui pengemudi melanggar, lanjut Imam, anggotanya langsung memberikan teguran sekaligus edukasi. Rupanya upaya preventif tersebut tak membuahkan hasil. Dalam evaluasi, mereka cenderung tak jera dan kembali melanggar.
Alumni Sekolah Tinggi Transportasi Darat Bekasi ini mengungkapkan, rata-rata pelanggar larangan parkir adalah pengemudi dari luar kota. Jenis kendaraannya truk.
‘’Setiap ditegur, mereka selalu beralasan tidak tahu,’’ ujarnya. (sab/ds)