Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Tuban tidaklah ringan. Hal tersebut karena mencakup seluruh kegiatan dari proses pengembangan persatuan bangsa, pendeteksian dan pencegahan potensi konflik, maupun pemeliharaan keamanan dan ketertiban yang sudah berjalan.
”KONDUSIVITAS di wilayah Kabupaten Tuban harus terus dipertahankan, sehingga perlu sinergitas dari seluruh elemen masyarakat beserta forum maupun tim yang telah dibentuk oleh pemerintah daerah.”
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tuban Didik Purwanto, S.Pd, M.Si. ketika menjelaskan tupoksi institusinya pada silaturahmi penguatan kerukunan umat beragama dan cipta kondisi menjelang Pilkada 2020 di Pendapa Kecamatan Montong, 26 November 2020.
”Bakesbangpol selaku pelaksana kebijakan kepala daerah di bidang politik dan keamanan berharap seluruh informasi apa pun di wilayahnya agar dilaporkan sehingga bisa menjadi bahan referensi dalam proses pencegahan konflik sosial,” tegas mantan camat Tambakboyo itu.
Didik mengatakan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) adalah sebagai bentuk komitmen pemerintah agar negara hadir di setiap bidang kehidupan masyarakat. Salah satunya terkait kerukunan antarumat beragama.
Menurut dia, banyak sekali permasalahan yang muncul. Di antaranya masalah pendirian tempat ibadah, munculnya ormas maupun aliran – aliran yang rawan melakukan penistaan terhadap agama dan keyakinan kelompok lain.
Terkait potensi tersebut, kata Didik, Bakesbangpol Tuban berharap seluruh permasalahan, baik yang masih berupa potensi, indikasi, maupun yang sudah terjadi segera dilaporkan ke bupati agar setiap permasalahan di wilayahnya bisa segera diketahui secara dini oleh jajaran Pemkab setempat.
”Bakesbangpol berharap kondusivitas serta kerukunan umat beragama di wilayah masing-masing terus terjaga dan terpelihara agar bisa berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Tuban,” kata pascasarjana kebijakan publik Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya itu.
Terkait perbedaan antara aliran penghayat dan agama, kata Didik, telah ada regulasi yang mengatur. Karena itu, diharapkan tidak ada lagi konflik antaraliran penghayat dengan aliran keagamaan di Bumi Ronggolawe.
Dia juga mengemukakan, prinsipnya Pemkab Tuban tidak pernah menghambat pembangunan tempat ibadah. Tentu saja pendiriannya harus memperhatikan kondisi masyarakat dan potensi-potensi konflik. Untuk mengatur pendiriannya, lanjut Didik, sudah ada lembaga otoritas dan prosedur yang mengatur. Salah satunya harus tetap memperhatikan kondisi masyarakat sekitar, masalah toleransi, serta hal-hal yang bisa merusak kerukunan.
Lebih lanjut Didik menyampaikan, terkait kehidupan beragama, institusinya telah melakukan pendataan jumlah pemakaman Islam dan pemakaman Kristen. Ini sebagai wujud komitmen pemkab dalam mencegah kesenjangan antara kepentingan umat beragama agar tidak terjadi konflik dan terwujud kerukunan umat beragama di Tuban.
Menertibkan Ormas
Bakesbangpol Kabupaten Tuban pada awal 2022 merilis 270 organisasi masyarakat (ormas) di wilayahnya. Dari jumlah tersebut hanya separo saja yang masih aktif melaksanakan kegiatan.
Didik mengatakan, mengacu Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Organisasi Kemasyarakatan, ormas diharapkan tertib administrasi.
”Sebagai salah satu induk yang menaungi keberadaan ormas di daerah, kami harap ormas bisa tertib administrasi,’’ terang mantan kabid ketenagaan Dinas Pendidikan Tuban itu.
Didik menjelaskan, pendaftaran adalah proses pencatatan terhadap ormas yang tidak berbadan hukum untuk pencatatan dalam administrasi pemerintahan dengan persyaratan tertentu untuk diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh pemerintah yang diselenggarakan oleh menteri.
Dia mengatakan, jika ormas ingin mengajukan pendaftaran dan pendataan, silakan ambil formulir di kantor dan dipenuhi persyaratannya. Sebab, jika sudah terdata di Kesbangpol Tuban, maka memudahkan untuk melakukan pembinaan dan koordinasi lanjutan apabila diperlukan suatu saat.
Apabila persyaratan sudah terpenuhi, lanjut Didik, maka akan diusulkan terbitnya SKT. SKT adalah dokumen yang diterbitkan oleh menteri yang menyatakan ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi pemerintahan. ”Ormas dapat berbadan hukum atau tidak berbadan hukum,” tegasnya.
Dia berharap, keberadaan ormas di Kabupaten Tuban bisa bersinergi dengan pemerintah untuk mendukung program, serta visi dan misi Pemkab Tuban ke depan. Ormas dimaksud meliputi ormas keagamaan, kepemudaan, ormek, profesi, LSM, dan sebagainya. (ds)