27.4 C
Tuban
Saturday, 23 November 2024
spot_img
spot_img

Hore… Hari Ini Gaji ke-13 Cair, Rp 48 M untuk 7.277 PNS dan 2.311 PPPK

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Yang dinanti-nanti para aparatur sipil negara (ASN) itu akhirnya tiba juga. Hari ini, (1/7) Pemkab Tuban mulai mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Karenanya, jangan heran hari ini akan tampak wajah-wajah semringah para abdi negara menyusul ATM yang kembali terisi.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Statistik, dan Persandian (Dinkominfotiksan) Tuban Arif Handoyo mengatakan, sebagaimana yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), jadwal pencairan gaji ke-13 sedianya memang mulai dicairkan hari ini—”Jumat berkah”.

‘’Tanggalnya (pencairan, Red) 1 Juli, berarti besok (hari ini),’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (30/6).

Hanya, berapa besaran uang yang bakal diterima setiap ASN, Arif—sapaan akrabnya, tidak bisa merinci. Sebab, gaji setiap ASN berbeda—menyesuaikan golongannya. Begitu juga dengan tunjangannya.

Baca Juga :  Rencana Penghapusan 28 November, Terdata Sementara Ada 4.400 Honorer di Tuban

‘’Kalau secara keseluruhan, anggaran yang disiapkan kurang lebih sekitar Rp 48 miliar,’’ ujarnya.

Anggaran sebesar itu, lanjut mantan Kabag Hukum Setda Tuban ini, bakal diberikan kepada total 7.277 PNS dan 2.311 PPPK. Angka penerima tersebut sudah termasuk PNS dan PPPK yang baru saja menerima SK pengangkatan beberapa waktu lalu.

‘’(ASN, Red) yang sudah ber-SK, semua mendapatkan gaji 13,’’ bebernya.

Adapun “bonus” tahunan untuk ASN itu, jelas Arif, terdiri satu kali gaji pokok dan 50 persen dari total tunjangan kinerja yang diterima setiap bulannya. ‘’Sesuai aturan yang sudah ditetapkan,’’ tandasnya.

Bagaimana dengan pensiunan? Disampaikan pejabat bergelar sarjana hukum ini, untuk pensiunan, tidak dianggarkan gaji 13. ‘’Untuk pensiunan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemkab hanya menganggarkan untuk pegawai aktif saja,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Resahkan Pengguna Jalan, Pengamen Badut Dirazia

Tambahan gaji ke-13 tersebut diharapkan bisa membantu dan meringankan beban ASN dalam menyambut tahun ajaran baru sekolah. Sebab, tujuannya gaji ke-13 ini memang untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN dalam memasuki tahun ajaran baru.

Namun, kandati tujuan utama gaji ke-13 untuk membantu PNS sebagai biaya tambahan anak masuk sekolah, bukan berarti yang belum memiliki anak tidak menerima. ‘’Semua (ASN, Red) tetap dapat, tidak harus yang punya anak saja,’’ ujarnya.

Diharapkan, dengan adanya tambahan gaji tersebut, kinerja para ASN semakin meningkat. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat semakin optimal. Bukan sebaliknya, malah terlena karena terlalu banyak menikmati bonus. (fud/tok)

Radartuban.jawapos.com – Yang dinanti-nanti para aparatur sipil negara (ASN) itu akhirnya tiba juga. Hari ini, (1/7) Pemkab Tuban mulai mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Karenanya, jangan heran hari ini akan tampak wajah-wajah semringah para abdi negara menyusul ATM yang kembali terisi.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika Statistik, dan Persandian (Dinkominfotiksan) Tuban Arif Handoyo mengatakan, sebagaimana yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), jadwal pencairan gaji ke-13 sedianya memang mulai dicairkan hari ini—”Jumat berkah”.

‘’Tanggalnya (pencairan, Red) 1 Juli, berarti besok (hari ini),’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (30/6).

Hanya, berapa besaran uang yang bakal diterima setiap ASN, Arif—sapaan akrabnya, tidak bisa merinci. Sebab, gaji setiap ASN berbeda—menyesuaikan golongannya. Begitu juga dengan tunjangannya.

Baca Juga :  Resahkan Pengguna Jalan, Pengamen Badut Dirazia

‘’Kalau secara keseluruhan, anggaran yang disiapkan kurang lebih sekitar Rp 48 miliar,’’ ujarnya.

- Advertisement -

Anggaran sebesar itu, lanjut mantan Kabag Hukum Setda Tuban ini, bakal diberikan kepada total 7.277 PNS dan 2.311 PPPK. Angka penerima tersebut sudah termasuk PNS dan PPPK yang baru saja menerima SK pengangkatan beberapa waktu lalu.

‘’(ASN, Red) yang sudah ber-SK, semua mendapatkan gaji 13,’’ bebernya.

Adapun “bonus” tahunan untuk ASN itu, jelas Arif, terdiri satu kali gaji pokok dan 50 persen dari total tunjangan kinerja yang diterima setiap bulannya. ‘’Sesuai aturan yang sudah ditetapkan,’’ tandasnya.

Bagaimana dengan pensiunan? Disampaikan pejabat bergelar sarjana hukum ini, untuk pensiunan, tidak dianggarkan gaji 13. ‘’Untuk pensiunan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemkab hanya menganggarkan untuk pegawai aktif saja,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Hewan Kurban Harus Kantongi Surat Keterangan Sehat, Sekda: Pemeriksaan Gratis

Tambahan gaji ke-13 tersebut diharapkan bisa membantu dan meringankan beban ASN dalam menyambut tahun ajaran baru sekolah. Sebab, tujuannya gaji ke-13 ini memang untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN dalam memasuki tahun ajaran baru.

Namun, kandati tujuan utama gaji ke-13 untuk membantu PNS sebagai biaya tambahan anak masuk sekolah, bukan berarti yang belum memiliki anak tidak menerima. ‘’Semua (ASN, Red) tetap dapat, tidak harus yang punya anak saja,’’ ujarnya.

Diharapkan, dengan adanya tambahan gaji tersebut, kinerja para ASN semakin meningkat. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat semakin optimal. Bukan sebaliknya, malah terlena karena terlalu banyak menikmati bonus. (fud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img