Radartuban.jawapos.com-Ketentuan pembuatan garis kejut atau polisi tidur sudah diatur Pemkab Tuban dalam Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Turunan perda tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 76 Tahun 2016. Payung hukum yang diundangkan sejak 2016 atau enam tahun silam tersebut sampai sekarang belum diterapkan masif.
Dalam paragraf empat perbup tersebut sebenarnya cukup jelas diatur pembuatan garis kejut. Mulai bahan dari campuran batu, semen, dan pasir. Juga dibolehkan bahan karet atau bahan yang mempunyai pengaruh serupa. Teknis pembuatannya, jarak antara garis kejut atau polisi tidur paling dekat 50 meter. Dan lebar bagian atas minimal 15 sentimeter (cm). Kemiringan pada bagian jalan maksimal 30 derajat.
Menurut pantauan Jawa Pos Radar Tuban di lapangan, banyak garis kejut yang dibuat dengan jarak kurang dari 50 meter. Begitu juga lebar bagian atas banyak yang kurang dari 15cm dan kemiringannya lebih dari 30 derajat.
Dikonfirmasi terkait pembuatan garis kejut yang tidak sesuai ketentuan, Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Tuban Gunadi enggan memberikan tanggapan dan meminta wartawan koran ini konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH Hub) Tuban.
Kepala DLH Hub Tuban Bambang Irawan menyampaikan, ketentuan pembuatan garis kejut diatur dalam Permenhub Nomor PM 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenhub Nomor PM 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengamanan Pengguna Jalan. Dalam lampiran Permenhub tersebut, terang dia, garis kejut atau polisi tidur diatur dalam alat pembatas jalan.
Jenisnya adalah speed bump. Ketentuannya tinggi 5-9 cm dan lebar bagian atas total 35-39 cm. Kelandaian paling tinggi 50 persen. Kombinasi warnanya kuning atau putih dengan warna hitam berukuran 25-50 cm.
Selain itu juga diatur speed table tinggi 8-9 cm, lebar bagian atas 660 cm, kelandaian paling tinggi 15 persen, dan speed hump tinggi 8 cm-15 cm, lebar bagian atas 30-90 cm, kelandaian paling tinggi 15 persen.
Apakah Perbup 76/2016 masih berlaku? Bambang memastikan masih. Begitu juga Perda 16/2014. ”Saya kira masih tetap berlaku. Hanya pengaturan untuk pembuatan speed bump mengacu pada Permenhub,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian Tuban Arif Handoyo menyampaikan, sebenarnya dalam Perda 16/2014 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang membuat garis atau polisi tidur tanpa seizin bupati. Namun, dalam Permenhub Nomor 14 Tahun 2021 diatur ketentuan membuat garis kejut. Namanya alat pengendali dan pengaman pengguna jalan.
Di lapangan, terang dia, pembuatan polisi tidur biasanya atas inisiatif masyarakat sendiri. Itu yang menjadikan bentuk, warna, maupun jarak tidak sama. Untuk menertibkan, kata dia, pemkab pernah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 551/1904/414.114/2017 tentang Pembuatan Polisi Tidur. (zak/ds)