Radartuban.jawapos.com – Letak geografis Kabupaten Tuban yang berada di wilayah perbatasan provinsi memantik atensi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Terlebih setelah adanya penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku (PMK) dari pemerintah pusat.
Kepala BPBD Tuban Sudarmaji menyampaikan, di Jawa Timur, semua titik penyekatan merupakan wilayah perbatasan provinsi dan tempat keluar-masuknya arus lalu lintas hewan serta produk turunannya berupa daging. Titik-titik perbatasan itu, seperti Banyuwangi yang berbatasan dengan Pulau Bali. Kemudian, Pacitan, Ponorogo, Magetan, Madiun, Ngawi, Bojonegoro, dan termasuk Tuban yang berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah. Juga sejumlah titik pintu keluar tol dan pelabuhan.
‘’Selain zona merah, Tuban juga menjadi titik perbatasan antara Jawa Timur-Jawa Tengah,’’ kata Darmaji—sapaan akrabnya kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (7/7).
Menindaklanjuti atensi titik perbatasan tersebut, Badan Penanggulangan Bancana Daerah (BPBD) Provinsi Jatim di-back up BPBD Tuban mendirikan posko penyekatan di perbatasan Jatim-Jateng, tepatnya di Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar. ‘’Hasil rapat secara daring dengan BPBD Provinsi Jatim dan sejumlah OPD (organisasi perangkat daerah) terkait, penyekatan dimulai sejak Selasa (5/7) sampai Jumat (15/7) pekan depan,’’ katanya.
Diterangkan Darmaji—sapaan akrbanya, di posko penyekatan inilah arus lalu lintas hewan dan produk turunannya dipantau dari sebelum hingga sesudah Hari Raya Idul Adha. Posko tersebut dilengkapi sejumlah personel dari BPBD provinsi; BPBD kabupaten; Polres; TNI; dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Tuban. Masing-masing mengirimkan dua personel. Ditambah satu personel dari satgas kecamatan setempat serta bantuan dokter dan mantri hewan dari kantor cek poin dinas peternakan provinsi di perbatasan. ‘’BPBD Tuban hanya menyiapkan tempat dan personel, segala operasional dari BPBD provinsi,’’ ujar Darmaji.
Diungkapkan mantan kabag kesejahteraan masyarakat (kesra) setda ini, seluruh hewan ternak dari zona merah luar provinsi tidak diizinkan masuk. Aktivitas lalu lintas hewan ternak dan produk turunannya hanya berlaku untuk kabupaten/kota dalam satu provinsi. Misalnya, dari Bojonegoro ke Tuban atau sebaliknya. Namun, tegas Darmaji, tetap harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKHH) dan surat jalan atau surat rekomendasi penerimaan dari perusahaan atau tempat tujuan. ‘’Selama tidak ada SKHH dan surat rekomendasi penerimaan dari tempat tujuan, tidak izinkan untuk melanjutkan perjalanan,’’ terang dia.
Aktivitas penyekatan secara ketat tersebut, terang mantan Camat Plumpang ini, berlaku dari sebelum hingga setelah Hari Raya Idul Adha. ‘’Selain melihat surat-surat (SKHH dan surat rekomendasi penerimaan, Red), juga dilakukan pemeriksaan hewan oleh tim dokter dan mantri hewan,’’ tandasnya. (tok)