Radartuban.jawapos.com – Saksi verbal lisan penyidik Polres Tuban yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) kemarin (7/7) untuk memberikan kesaksian terkait materi eksepsi atau pembelaan Dita Kriswanto, terdakwa kasus narkotika berhalangan hadir. Sidang dengan agenda yang sama rencananya digelar Senin (11/7).
Perlu diketahui, pada sidang beragenda penyampaian eksepsi, Senin (20/6), Dita Kriswanto menolak dakwaan yang dibacakan JPU. Alasannya, selama penyidikan kasusnya di Polres Tuban, dia mendapat intervensi dan penganiayaan dari oknum polisi yang memeriksanya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Muis Ari Guntoro mengatakan, pengakuan terdakwa membuat JPU bingung. Pasalnya, ketika dimintai keterangan pada tahap penyidikan, terdakwa tidak pernah ‘’menyanyikan’’ keterangan demikian. Pengakuan kontroversi tersebut, kata Muis sapaannya, dibeberkan ketika terdakwa didampingi penasihat hukumnya. Menanggapi hal tersebut, lanjut dia, JPU akan menghadirkan saksi dari polisi di saat persidangan.
Dita Kriswanto ditangkap polisi di jalan depan Pasar Glondong, Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Rabu (13/4) sekitar pukul 11.30. Sangkaannya menyimpan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram.
Selain di hari penangkapan itu, pada Minggu (10/4) atau tiga hari sebelumnya, Dita juga diduga mengedarkan sabu di Pasar Sore, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban.
Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 112 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sab/ds)
Radartuban.jawapos.com – Saksi verbal lisan penyidik Polres Tuban yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) kemarin (7/7) untuk memberikan kesaksian terkait materi eksepsi atau pembelaan Dita Kriswanto, terdakwa kasus narkotika berhalangan hadir. Sidang dengan agenda yang sama rencananya digelar Senin (11/7).
Perlu diketahui, pada sidang beragenda penyampaian eksepsi, Senin (20/6), Dita Kriswanto menolak dakwaan yang dibacakan JPU. Alasannya, selama penyidikan kasusnya di Polres Tuban, dia mendapat intervensi dan penganiayaan dari oknum polisi yang memeriksanya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban Muis Ari Guntoro mengatakan, pengakuan terdakwa membuat JPU bingung. Pasalnya, ketika dimintai keterangan pada tahap penyidikan, terdakwa tidak pernah ‘’menyanyikan’’ keterangan demikian. Pengakuan kontroversi tersebut, kata Muis sapaannya, dibeberkan ketika terdakwa didampingi penasihat hukumnya. Menanggapi hal tersebut, lanjut dia, JPU akan menghadirkan saksi dari polisi di saat persidangan.
Dita Kriswanto ditangkap polisi di jalan depan Pasar Glondong, Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Rabu (13/4) sekitar pukul 11.30. Sangkaannya menyimpan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram.
Selain di hari penangkapan itu, pada Minggu (10/4) atau tiga hari sebelumnya, Dita juga diduga mengedarkan sabu di Pasar Sore, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban.
- Advertisement -
Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 112 jo 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sab/ds)