Radartuban.jawapos.com – Divonis dua tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan, bandar pil Dobel L, M. Miftakul Anam Arif tidak menempuh upaya
hukum. Ketika putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban kemarin (11/7), warga Desa/Kecamatan Bangilan tersebut menyatakan menerima.
‘’Saya menerima yang mulia,’’ ujar Anam, panggilan akrabnya. Dalam putusannya, ketua majelis hakim Arief Boediono menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Langkah Anam yang tidak mengajukan banding tersebut mengikuti jejak M. Sutrisno, pengedar pil koplo yang tak lain anak buahnya. Ketika diputus hukuman penjara 1 tahun, 2 bulan dan denda Rp 1 juta subsider kurungan 2 bulan, Rabu (29/6), dia juga menyatakan menerima. Jaksa penuntut umum (JPU) Dian Akbar Wicaksana juga menyatakan hal serupa. Dia tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, karena terdakwa dan JPU tidak mengajukan banding, berarti kasus hukum tersebut sudah inkrah.
Bandar pil koplo tersebut diringkus polisi di rumahnya, Kamis (17/3) sekitar pukul 20.00. Dakwaannya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan pil koplo secara ilegal. Dari rumah terdakwa, disita 1.651 pil dobel L, 1 buah tas, dan 1 buah ponsel. (sab/ds)