Radartuban.jawapos.com – Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai Daerah (BPNTD) Kabupaten Tuban pada 2021 meninggalkan bom waktu. Sekarang ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban tengah menelaah kasus dugaan penyelewengan bantuan tersebut.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kasi Intel Kejari Tuban Muis Ari Guntoro mengatakan, telaah tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dugaan penyelewengan. Setelah menerima laporan tersebut, kata Muis sapaannya, kejaksaan langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan dan keterangan.
Kalau dalam penyelidikan kasus tersebut terpenuhi unsur pidana, lanjut dia, kejaksaan menaikkan status ke penyidikan.
‘’Nanti kalau sudah ada hasil akan kita informasikan,’’ ujar jaksa asal Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut.
Sementara itu, sumber yang meminta namanya dirahasiakan mengaku telah melaporkan dugaan penyaluran BPNTD Kabupaten Tuban yang menyalahi aturan kepada Kejari Tuban.
Dia mengatakan, seharusnya penyaluran BPNTD tidak bisa dilelangkan layaknya proyek infrastruktur. Pelelangan BPNTD ini, kata dia, melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Bantual Sosial Berupa Bantuan Pangan Nontunai Daerah.
‘’Mekanisme ini menyebabkan terciptanya suatu monopoli oleh satu orang atau golongan atau kelompok dalam penyalurannya,’’ jelasnya.
Siapa terlapor kasus tersebut? Dia enggan menyampaikan. (sab/ds)
Radartuban.jawapos.com – Penyaluran Bantuan Pangan Nontunai Daerah (BPNTD) Kabupaten Tuban pada 2021 meninggalkan bom waktu. Sekarang ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban tengah menelaah kasus dugaan penyelewengan bantuan tersebut.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Kasi Intel Kejari Tuban Muis Ari Guntoro mengatakan, telaah tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dugaan penyelewengan. Setelah menerima laporan tersebut, kata Muis sapaannya, kejaksaan langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan dan keterangan.
Kalau dalam penyelidikan kasus tersebut terpenuhi unsur pidana, lanjut dia, kejaksaan menaikkan status ke penyidikan.
‘’Nanti kalau sudah ada hasil akan kita informasikan,’’ ujar jaksa asal Sukoharjo, Jawa Tengah tersebut.
Sementara itu, sumber yang meminta namanya dirahasiakan mengaku telah melaporkan dugaan penyaluran BPNTD Kabupaten Tuban yang menyalahi aturan kepada Kejari Tuban.
- Advertisement -
Dia mengatakan, seharusnya penyaluran BPNTD tidak bisa dilelangkan layaknya proyek infrastruktur. Pelelangan BPNTD ini, kata dia, melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Bantual Sosial Berupa Bantuan Pangan Nontunai Daerah.
‘’Mekanisme ini menyebabkan terciptanya suatu monopoli oleh satu orang atau golongan atau kelompok dalam penyalurannya,’’ jelasnya.
Siapa terlapor kasus tersebut? Dia enggan menyampaikan. (sab/ds)