25.9 C
Tuban
Sunday, 13 April 2025
spot_img
spot_img

Pemerkosa Gadis 16 Tahun Divonis Sepuluh Tahun Penjara

Radartuban.jawapos.com – ‘’Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk seorang anak agar melakukan persetubuhan dengannya. ’’

Itulah sepenggal kalimat putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Taufiqurrohman kemarin (27/7) memvonis Sugiono, terdakwa kasus pencabulan gadis 16 tahun berinisial DMD dengan hukuman penjara sepuluh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tuban tersebut, terdakwa tidak mengajukan banding. Begitu juga jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menerima putusan tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, karena terdakwa dan JPU tidak mengajukan banding, tujuh hari lagi kasus tersebut inkrah.

Baca Juga :  HIP Tersangka Kasus Dugaan Pengendapan Anggaran Honor PPKBD Ditahan

Dia menyampaikan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider kurungan enam bulan.

‘’Keringanan hukuman diberikan majelis hakim dengan pertimbangan terdakwa adalah tulang punggung keluarga,’’ jelasnya.

Pertimbangan lain terdakwa menyesali perbuatannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sugiono didakwa mencabuli DMD sebanyak tujuh kali. Pencabulan pertama dilakukan 13 Desember 2021 di salah satu tepi jalan Kecamatan
Jenu. Pencabulan kedua, ketiga, dan keempat terjadi beruntun 24 hingga 26 Desember 2021.

Tempatnya di kamar kos korban di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban. Selama tiga hari berturut-turut itu, pria 36 tahun tersebut tak hanya mencabuli DMD saja, namun juga memperkosanya.

Baca Juga :  Korban Reseller Irwid Ayu Sebagian Besar dari Kalangan Menengah ke Atas

Pencabulan kelima dan keenam juga di sertai pemerkosaan pada 6 hingga 7 Februari 2022 di kamar kos korban. Sedangkan pencabulan ketujuh yang juga disertai pemerkosaan dilakukan di salah satu kamar hotel di Jalan Ronggolawe pada 8 Februari
2022. (sab/ds)

Radartuban.jawapos.com – ‘’Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk seorang anak agar melakukan persetubuhan dengannya. ’’

Itulah sepenggal kalimat putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Taufiqurrohman kemarin (27/7) memvonis Sugiono, terdakwa kasus pencabulan gadis 16 tahun berinisial DMD dengan hukuman penjara sepuluh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tuban tersebut, terdakwa tidak mengajukan banding. Begitu juga jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menerima putusan tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, karena terdakwa dan JPU tidak mengajukan banding, tujuh hari lagi kasus tersebut inkrah.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Siskaee Mangkir di Pemeriksaan, Polda Metro Jaya: Tetap On Schedule

Dia menyampaikan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider kurungan enam bulan.

- Advertisement -

‘’Keringanan hukuman diberikan majelis hakim dengan pertimbangan terdakwa adalah tulang punggung keluarga,’’ jelasnya.

Pertimbangan lain terdakwa menyesali perbuatannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sugiono didakwa mencabuli DMD sebanyak tujuh kali. Pencabulan pertama dilakukan 13 Desember 2021 di salah satu tepi jalan Kecamatan
Jenu. Pencabulan kedua, ketiga, dan keempat terjadi beruntun 24 hingga 26 Desember 2021.

Tempatnya di kamar kos korban di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban. Selama tiga hari berturut-turut itu, pria 36 tahun tersebut tak hanya mencabuli DMD saja, namun juga memperkosanya.

Baca Juga :  Geram Anggotanya Berulah, PC Pagar Nusa Tuban Ancam Cabut Keanggotaan Warganya

Pencabulan kelima dan keenam juga di sertai pemerkosaan pada 6 hingga 7 Februari 2022 di kamar kos korban. Sedangkan pencabulan ketujuh yang juga disertai pemerkosaan dilakukan di salah satu kamar hotel di Jalan Ronggolawe pada 8 Februari
2022. (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radarbisnis.com

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Bisnis WhatsApp Channel : https:http://bit.ly/3DonStL. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img