Radartuban.jawapos.com – ‘’Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk seorang anak agar melakukan persetubuhan dengannya. ’’
Itulah sepenggal kalimat putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Taufiqurrohman kemarin (27/7) memvonis Sugiono, terdakwa kasus pencabulan gadis 16 tahun berinisial DMD dengan hukuman penjara sepuluh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Atas putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tuban tersebut, terdakwa tidak mengajukan banding. Begitu juga jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan menerima putusan tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, karena terdakwa dan JPU tidak mengajukan banding, tujuh hari lagi kasus tersebut inkrah.
Dia menyampaikan, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsider kurungan enam bulan.
‘’Keringanan hukuman diberikan majelis hakim dengan pertimbangan terdakwa adalah tulang punggung keluarga,’’ jelasnya.
Pertimbangan lain terdakwa menyesali perbuatannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sugiono didakwa mencabuli DMD sebanyak tujuh kali. Pencabulan pertama dilakukan 13 Desember 2021 di salah satu tepi jalan Kecamatan
Jenu. Pencabulan kedua, ketiga, dan keempat terjadi beruntun 24 hingga 26 Desember 2021.
Tempatnya di kamar kos korban di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban. Selama tiga hari berturut-turut itu, pria 36 tahun tersebut tak hanya mencabuli DMD saja, namun juga memperkosanya.
Pencabulan kelima dan keenam juga di sertai pemerkosaan pada 6 hingga 7 Februari 2022 di kamar kos korban. Sedangkan pencabulan ketujuh yang juga disertai pemerkosaan dilakukan di salah satu kamar hotel di Jalan Ronggolawe pada 8 Februari
2022. (sab/ds)