Radartuban.jawapos.com – Muhammad Teguh Saputra tampak terpukul mendengar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghukumnya dengan pidana penjara empat tahun, enam bulan plus denda Rp 1 miliar subsider kurungan enam bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tuban kemarin (28/7).
Meski cukup berat, terdakwa kasus narkotika yang ditangkap anggota Polres Tuban pada April lalu itu tidak mengajukan keberatan.
‘’Terdakwa tidak mengajukan pledoi (pembelaan, Red) pada sidang berikutnya. Jadi, langsung pembacaan vonis,’’ ujar Humas PN Tuban Uzan Purwadi kepada Jawa Pos Radar Tuban tadi malam.
Hakim yang akrab disapa Uzan ini melanjutkan, sidang beracara pembacaan vonis dijadwalkan Kamis (4/8). Magister hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya ini menyampaikan, setelah tuntutan JPU dibacakan, majelis hakim akan bermusyawarah untuk menentukan vonis.
Pada sidang pembacaan dakwaan, Senin (4/7), JPU mendakwa Teguh telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, dan menggunakan narkotika jenis sabu.
Dia diringkus anggota Polres Tuban ketika tengah nyabu, Sabtu (16/4) sekitar pukul 02.00 di tepi Jalan Manunggal, Desa Tasikmadu, Kecamatan Tuban. Barang bukti yang diamankan, 1 kantong plastik berisi sabu seberat 0,076 gram serta 2 pipet kaca berisi sabu masing-masing seberat 0,007 gram dan 0,001 gram.
Atas perbuatannya, Teguh dijerat JPU dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sab/ds)