Radartuban.jawapos.com – Adendum atau perubahan kontrak dalam proyek memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Namun, bukan berarti tidak bisa dilakukan.
‘’Sepanjang sesuai aturan dan ada alasan mendasar, ya bisa saja,’’ kata Kabag Pengadaan Barang Jasa dan Administrasi Pembangunan Setda Tuban Anton Tri Laksono kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (2/8).
Di antara alasan mendasar adalah inflasi—naiknya harga-harga barang yang semakin tak terkendali. Pada titik alasan mendasar itulah perubahan kontrak bisa dilakukan.
‘’Tapi tidak asal inflasi, harus ada ketentuan-ketentuannya,’’ terang dia.
Apakah naiknya harga hotmix dan aspal yang kian tak terkendali bisa menjadi alasan rekanan yang mengerjakan proyek jalan untuk melakukan adendum? Anton tidak bisa memberikan jawaban pasti, lebih tepatnya karena bukan kewenangannya.
‘’Soal itu (adendum, Red) antara rekanan dan PPK (pejabat pembuat komitmen), bukan kewenangan saya. Yang jelas, bisa (melakukan adendum, Red) asal ada alasan yang mendasari,’’ jelasnya.
Perihal kenaikan harga bahan baku pengerjaan jalan seperti hotmix dan aspal yang belakangan melambung tinggi, Anton belum bisa memberikan komentar banyak. Sebab, dirinya belum mengetahui persis perkembangan harga-harga bahan baku material di lapangan.
‘’Dalam menentukan satuan harga, kami menerima dari masing-masing OPD. Jadi bukan kami yang menentukan,’’ tandasnya.
Dari penjabaran yang disampaikan Anton, rekanan yang mengerjakan paket proyek jalan masih memiliki harapan untuk melakukan adendum—perubahan kontrak—menyesuaikan harga bahan baku terkini. (tok)