Radartuban.jawapos.com – Melihat korbannya bermain sendiri di teras rumahnya, di sebuah desa di Kecamatan Bancar, muncul niat jahat tersangka yang masih tetangganya sendiri untuk mencabulinya. Dia pun menyusun perangkap. Mulanya, tersangka menyuruh korbannya berinisial SAH, 12, membeli rokok dengan iming-iming kembaliannya untuk uang jajannya.
Ketika siswa kelas VII SMP (bukan siswa kelas V SD seperti diberitakan sebelumnya, Red) itu membeli rokok, pelaku memantau situasi sekitar untuk memastikan kondisi aman.
Munculnya niat jahat Dari, 57, pelaku kejahatan mencabuli korbannya itulah yang kemarin (2/8) diekspos Kasatreskrim Polres Tuban AKP M. Gananta dalam pengungkapan perkara tersebut di mapolres setempat.
Berlatar kronologi tersebut, satuan ini setidaknya memberikan pesan kepada para orang tua untuk tidak membiarkan putra-putrinya bermain sendiri tanpa pengawasan. Dan, semua bentuk kejahatan, termasuk asusila bisa dilakukan orang terdekat.
Gananta mengatakan, begitu kembali, pelaku langsung menarik tubuh korban ke dalam kamar untuk dicabuli. Sebelumnya, dia lebih dulu melucuti pakaian dan celana SAH. Tak lama berselang, ibu korban pulang dari belanja. Saksi inilah yang mendapati anaknya
menangis dengan kondisi setengah bugil.
‘’Begitu ketahuan ibu korban, pelaku kabur,’’ ujar Gananta kepada awak media.
Setelah mendengar pengakuan putrinya, kedua orang tua korban melapor ke polisi. Setelah menerima laporan, polisi beberapa kali mendatangi rumah pelaku yang masih bertetangga dengan korban, namun Dari tidak pernah di rumah.
Khawatir kabur, petugas menyanggong di sekitar rumahnya hingga berhasil mengamankan kakek tersebut berikut barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka.
‘’Belum sampai terjadi persetubuhan, sudah diketahui ibu korban,’’ tegas Gananta.
Tersangka yang kemarin dihadirkan dalam ekspos hanya tertunduk saat ditanya awak media. Perwira kelahiran Bojonegoro itu menegaskan, kakek cabul tersebut sudah ditetapkan tersangka. Dia dijerat pasal 82 jo 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (yud/ds)