Radartuban.jawapos.com – Mendekam dua tahun enam bulan di balik jeruji penjara Lapas Kelas IIB Tuban tak membuat Dika Elif Armans yah, 25, jera melanggar hukum. Terbukti, setelah bebas dari hukuman kasus peredaran pil dobel L pada Oktober 2019, dia kembali berurusan dengan aparat hukum.
Kali ini kasusnya memalak dan menganiaya sopir truk di kilometer 31-32 jalan nasional Tuban—Semarang, Desa/Kecamatan Bancar, Rabu (6/7) sekitar pukul 00.30. Korbannya bernama Sarmin.
Kasatreskrim Polres Tuban AKP M. Gananta menerangkan, Dika, panggilan akrabnya melakukan tindak pidana tersebut dalam kondisi mabuk minuman keras. Ketika memalak pengemudi 52 tahun, kata dia, Dika bersama Bagas Dwi Utomo, 23, warga Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya yang juga residivis kasus narkotika.
‘’Kini, baik Dika maupun Ba gas statusnya tersangka. Alat bukti dan keterangan beberapa terperiksa meyakinkan status tersebut,’’ ujarnya kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolres Tuban kemarin (2/8) siang.
Atas perkara barunya tersebut, perwira dengan tiga balok ini meneruskan, Dika dan Bagas terancam hukuman penjara sembilan hingga 12 tahun. Perundangan yang disangkakan kepada keduanya, yakni pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Gananta menjelaskan, malam itu, Dika dan Bagas berboncengan motor dalam kondisi
mabuk. Sesampai di lokasi kejadian, keduanya menghentikan truk yang dikemudikan Sarmin dan menuduhnya menyerempet motor yang ditumpangi dua pelaku.
Sebagai ganti rugi, Dika dan Bagas meminta uang disertai ancaman. Merasa terancam, Sarmin memberi keduanya uang Rp 400 ribu. Tidak terima dengan pemberian tersebut, kedua pelaku memukuli korban. Bukan hanya itu. Mereka juga merampas handphone korban.
Dari tangan tersangka dan korban, polisi mengamankan barang bukti 1 potong celana pendek dan 1 potong celana panjang, 1 potong kaus oblong, 1 unit motor Supra X 125 nopol S 5935 IQ, dan 1 unit handphone merek OPPO A16. (sab/ds)