Radartuban.jawapos.com – Perasaan gelisah yang diidap sebagian pasangan gelap, seringkali memicu hubungan tidak nyaman. Keresahan para pasangan gelap tersebut kini bisa diatasi. Sebuah akun di media sosial Facebook menawarkan diri sebagai biro jasa nikah siri bagi pasangan-pasangan gelap tersebut.
Biro jasa beralamat di Kecamatan Tuban tersebut terang-terangan menyatakan bisa
menikahkan pasangan gelap agar dapat berhubungan dengan aman dan nyaman. Kali terakhir, biro jasa ini memposting penawaran jasa di beranda Facebook-nya Minggu
(14/8).
Di postingannya tersebut, biro jasa nikah ini menjelaskan bahwa nikah siri yang ditawarkan adalah nikah resmi secara agama, meski tidak secara hukum Indonesia. Akun tersebut juga mengakui pernikahan siri yang ditawarkan tidak bisa tercatat secara formal di kantor urusan agama (KUA) maupun dinas kependudukan catatan sipil.
Namun, akun tersebut menegaskan nikah siri yang ditawarkan ini seratus persen halal dan pihaknya akan menerbitkan surat yang melegalisasi pernikahan tersebut.
‘’Terpenting memenuhi lima rukun nikah dulu. Yakni, terdapat calon laki-laki dan perempuan, adanya wali nikah, disaksikan dua orang saksi, dan adanya ijab kabul,’’ tulis akun tersebut.
Secara ringkas, akun Facebook biro jasa nikah siri yang juga mencantumkan nomor WhatsApp tersebut juga mengemukakan bagaimana cara mendaftar berikut dokumen
serta syarat lain yang diperlukan untuk nikah siri.
Soal kapan dan di mana nikah siri dilakukan, itu terserah pada si pengguna jasa. Waktu yang diperlukan untuk prosesi akad nikah siri tersebut hanya sekitar 15—25 menit saja. Tak lupa, akun tersebut juga menjamin aman identitas pengguna jasanya. Dirahasiakan!
Dikonfrimasi Jawa Pos Radar Tuban terkait keberadaan biro jasa nikah siri tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tuban Ahmad Munir menegaskan, biro jasa demikian tidak dibenarkan. Bagaimana pun juga nikah siri harus diawasi oleh petugas dan tercatat di KUA. Itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pejabat kelahiran Bojonegoro ini berencana melaporkan biro jasa tersebut ke pihak berwajib jika dia sudah menemukan identitas beserta alamatnya.
‘’Itu ilegal. Tidak sah. Akan kami cari dan laporkan ke Polres Tuban,’’ tandasnya.
Mantan kepala Kantor Kemenag Kota Madiun ini berharap masyarakat tidak menggubris
biro jasa nikah siri tersebut. Kalau ingin menikah siri, masyarakat bisa datang langsung ke KUA. Nikah siri yang sah, terang dia, akan dibuktikan dengan pencatatan pernikahan
tersebut di KUA dan mendapat surat dari KUA.
Munir sapaannya sangat menyayangkan perilaku pihak-pihak yang mencari untung atas nama agama dan berbuat menyeleweng dengan agama tersebut. (sab/ds)