31.8 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Pemberhentian Direktur RSM Tak Gugurkan Tanggung Jawab

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Kendati sudah diberhentikan sebagai Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), tidak lantas membuat Amin Jaya terbebas dari segala tanggung jawab dugaan kerugian keuangan negara yang saat ini diaudit Inspektorat.

‘’Selama itu (permasalahan keuangan yang sedang diaudit Inspektorat, Red) terjadi saat dia (Amin Jaya, Red) menjabat, maka tetap harus bertanggung jawab,’’ kata Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Tuban Cucuk Dwi Sukwanto ditemui di ruang kerjanya kemarin (21/9) sore.

Ditegaskan Cucuk, meski hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) pada Mei lalu sudah memberhentikan Amin Jaya sebagai Direktur BUMD RSM, namun bukan berarti sudah terlepas dari semua tanggung jawab selama yang bersangkutan menjadi dikrektur.

‘’Sudah sepatutnya jika ada hal yang membutuhkan keterangan, maka (yang bersangkutan, Red) harus memenuhi apa yang dibutuhkan untuk penyelesaiannya,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Berdalih Dampak Pandemi, Tiga BUMD Milik Pemkab Tuban Ini "Loyo"

Terlebih, lanjut Cucuk, jika masalah yang membelit RSM terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai direktur. Meski tidak men-justifikasi secara langsung bahwa dugaan kerugian keuangan negara di internal BUMD terjadi saat Amin Jaya menjabat. Namun, merujuk pada keuangan BUMD yang diaudit Inspektorat terjadi pada tahun anggaran 2021 dan 2022 berjalan, maka itu terjadi saat Amin Jaya masih menjabat Direktur BUMD RSM.

‘’Ketika temuan yang diaudit In spektorat itu terjadi di 2021, terus yang dimintai pertanggungjawaban orang lain, kan tidak mungkin. Kan harus yang bersangkutan,’’
jelas Cucuk.

Mantan Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pertambangan Tuban ini meneruskan, pada saat RUPS pihaknya juga sudah berpesan kepada Amin Jaya agar tidak lepas tangan begitu saja perihal masalah yang membelit RSM.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi BUMD RSM Pemkab Tuban, Kejari Menutup Rapat Hasil Penyelidikan, Ada Apa?

‘’(Saat itu kami sampaikan, Red) namanya menjabat pasti ada yang kurang. Karena itu, kalau ada yang kurang untuk dicukupi, ya harus dicukupi,’’ ujarnya.

Yang dimaksud dicukupi adalah memberikan keterangan saat dibutuhkan. Praktis, dengan pernyataan yang disampaikan Cucuk tersebut, jika kerugian negara yang sedang diaudit Inspektorat terbukti, maka tidak ada alasan bagi direktur lama untuk lepas tangan dari tanggung jawab.

Sementara itu, ketika konfirmasi perihal masalah yang sedang membelit BUMD hingga audit keuangan tahun anggaran 2021 yang sedang dilakukan Inspektorat tersebut, mantan Direktur RSM Amin Jaya tak kunjung memberikan respon. Pesan singkat yang dikirim wartawan koran ini via WhatsApp hanya dibaca. (fud/tok)

Radartuban.jawapos.com – Kendati sudah diberhentikan sebagai Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM), tidak lantas membuat Amin Jaya terbebas dari segala tanggung jawab dugaan kerugian keuangan negara yang saat ini diaudit Inspektorat.

‘’Selama itu (permasalahan keuangan yang sedang diaudit Inspektorat, Red) terjadi saat dia (Amin Jaya, Red) menjabat, maka tetap harus bertanggung jawab,’’ kata Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Tuban Cucuk Dwi Sukwanto ditemui di ruang kerjanya kemarin (21/9) sore.

Ditegaskan Cucuk, meski hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) pada Mei lalu sudah memberhentikan Amin Jaya sebagai Direktur BUMD RSM, namun bukan berarti sudah terlepas dari semua tanggung jawab selama yang bersangkutan menjadi dikrektur.

‘’Sudah sepatutnya jika ada hal yang membutuhkan keterangan, maka (yang bersangkutan, Red) harus memenuhi apa yang dibutuhkan untuk penyelesaiannya,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Diduga Bermasalah, Inspektorat Audit PT Ronggolawe Sukses Mandiri

Terlebih, lanjut Cucuk, jika masalah yang membelit RSM terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai direktur. Meski tidak men-justifikasi secara langsung bahwa dugaan kerugian keuangan negara di internal BUMD terjadi saat Amin Jaya menjabat. Namun, merujuk pada keuangan BUMD yang diaudit Inspektorat terjadi pada tahun anggaran 2021 dan 2022 berjalan, maka itu terjadi saat Amin Jaya masih menjabat Direktur BUMD RSM.

- Advertisement -

‘’Ketika temuan yang diaudit In spektorat itu terjadi di 2021, terus yang dimintai pertanggungjawaban orang lain, kan tidak mungkin. Kan harus yang bersangkutan,’’
jelas Cucuk.

Mantan Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pertambangan Tuban ini meneruskan, pada saat RUPS pihaknya juga sudah berpesan kepada Amin Jaya agar tidak lepas tangan begitu saja perihal masalah yang membelit RSM.

Baca Juga :  Capaian BIAN Tahap II, Jawa Timur Tertinggi Nasional

‘’(Saat itu kami sampaikan, Red) namanya menjabat pasti ada yang kurang. Karena itu, kalau ada yang kurang untuk dicukupi, ya harus dicukupi,’’ ujarnya.

Yang dimaksud dicukupi adalah memberikan keterangan saat dibutuhkan. Praktis, dengan pernyataan yang disampaikan Cucuk tersebut, jika kerugian negara yang sedang diaudit Inspektorat terbukti, maka tidak ada alasan bagi direktur lama untuk lepas tangan dari tanggung jawab.

Sementara itu, ketika konfirmasi perihal masalah yang sedang membelit BUMD hingga audit keuangan tahun anggaran 2021 yang sedang dilakukan Inspektorat tersebut, mantan Direktur RSM Amin Jaya tak kunjung memberikan respon. Pesan singkat yang dikirim wartawan koran ini via WhatsApp hanya dibaca. (fud/tok)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img