Suyanto kehilangan hak-haknya akibat kecelakaan kerja yang dialami pada 20 Desember 2012 atau sepuluh tahun silam. Kemarin (28/9), operator gas di PT Bahtera Abadi Gas (BAG) Tuban yang mengalami cacat seumur hidup itu mencari keadilan ke gedung DPRD Tuban.
M. MAHFUDZ MUNTAHA, Tuban, Radar Tuban
LUKA bakar itu membuat Suyanto cacat seumur hidup. Pada kedua tangan dan wajah itu tak hanya membekas warna putih kehitam-hitaman, namun juga berkerutnya anggota tubuh tersebut.
Itu terlihat setelah kesepuluh jari tersebut dibuka. Jari tersebut tidak bisa terbuka sempurna karena sebagian kulit dan ototnya tertarik. Bahkan, sebagian jari tak utuh. Begitu juga mukanya. Sebagian otot dan kulit lehernya menarik dagunya.
Luka bakar akibat korsleting listrik yang memicu mesin compres natural gas (CNG) terbakar tersebut tidak hanya meninggalkan derita panjang, namun juga mengubur masa depannya. Itu karena perusahaan tempatnya bekerja belum sepenuhnya memberikan hak-haknya.
Kepada Jawa Pos Radar Tuban, Suyanto menuturkan, pascakecelakaan 20 Desember 2012, perusahaan hanya menanggung biaya pengobatannya hingga 2016 atau selama empat tahun. Setelah itu, warga Desa Sumurcinde, Kecamatan Soko tersebut membiayai sendiri pengobatannya.
Derita itu diperparah setelah perusahaan memutus gajinya Rp 2,4 juta per bulan pada September 2021.
Mengutip penjelasan manajemen PT BAG, kata dia, penghentian gaji tersebut karena operasional perusahaan tidak lagi berlokasi di Desa Sumurcinde, Kecamatan Soko, namun pindah ke Desa Ngawun, Kecamatan Parengan.
Suyanto menyatakan tidak terima jika dirinya ditelantarkan karena perusahaan tidak mau bertanggung jawab.
‘’Lihat kondisi saya masih seperti ini, saya ingin pulih lagi seperti sedia kala,’’ imbuhnya sembari memperlihatkan tangannya.
Wartawan koran ini mewawancarainya menjelang hearing dengan DPRD Tuban yang mengundang pihak-pihak terkait.
Setelah gajinya diputus, kata pria 37 tahun ini, dirinya menganggur dan tanpa penghasilan. Karena kondisinya cacat, kata Suyanto, tentu dirinya kesulitan mendapatkan pekerjaan layak di tempat lain.
Selain meminta tanggung jawab pengobatan dan gaji kepada PT BAG, dia juga meminta santunan. Dana inilah yang rencananya dipakainya untuk membuka usaha.
‘’Itu yang saya tuntut. Setelah kecelakaan, perusahaan tidak pernah memberi
apa pun. Saya men cairkan BPJS Ketenagakerjaan itu atas laporan saya sendiri, mereka hanya diam,’’ tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Manager HRD PT BAG Andik C Nugroho mengatakan, ketika kecelakaan kerja terjadi pada 2012, dirinya belum bertugas di PT BAG. Karena itu, dirinya akan menyampaikan penjelasan setelah konfirmasi kepada manajemen pusat PT BAG.
Terkait tuntutan Suyanto, dia mengatakan, hal itu tanggungan PT Swabina Gatra selaku vendor yang mempekerjakan di perusahaannya.
‘’Silakan berkoordinasi dengan bagian SDM-nya (Swabina Gatra),’’ jelasnya.
Ditanya alasan ketidakhadiran perwakilan PT BAG di gedung DPRD Tuban kemarin, dia mengatakan perusahaannya tidak diundang.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Perindustrian (DTKP) Tuban Suwito mengatakan, terkait laporan Suyanto, institusinya akan melakukan klarifikasi kepada pekerja dan perusa haan.
‘’Rencananya minggu pertama Oktober,’’ imbuhnya.
Wakil Ketua DPRD Tuban Andik Hartanto yang memimpin rapat hearing tersebut mendorong agar masalah Suyanto segera diselesaikan.
‘’Saya juga mendorong agar PT BAG bertanggung jawab kepada Suyanto,’’ tegasnya. (*/ds)