Radartuban.jawapos.com – Buruh meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun depan harus lebih layak daripada 2022 yang hanya naik Rp 6.990. Tahun depan, buruh menuntut kenaikan bisa antara 10 sampai 13 persen atau naik Rp 330 ribu. Artinya, dari UMK 2022 sebesar Rp 2.539.224 naik menjadi Rp 2.869.224 pada 2023 nanti.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban Duraji mengatakan, tuntutan kenaikan UMK 13 persen itu sudah sangat pas untuk tahun depan. Itu sesuai dengan gugatan FSPMI kepada Pemprov Jatim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya yang meminta agar menggugurkan putusan kenaikan UMK 2022 yang tidak layak dan naik menjadi 13 persen.
‘’Tentu yang mengacu pada tuntutan tersebut akan kembali sama dengan kami di 2023 nanti,’’ ujarnya.
Menurut Adji, sapaan akrabnya, tuntutan kenaikan tersebut cukup logis mengingat pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun ini yang tinggi. Untuk mengawal tuntutan tersebut, pihaknya terus berdiskusi dengan Pemkab Tuban untuk membahas kemungkinan kenaikan UMK 2023 nanti sebagaimana yang dituntutnya.
‘’Karena memang sampai saat ini segala kemungkinan masih terbuka lebar,’’ ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPC Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Tuban M. Irham. Dia mengatakan, berdasarkan hitungannya UMK 2023 paling tidak bisa naik antara 10 sampai 12 persen.
Sama dengan FSPMI, alasan kenaikan itu mengacu pada kenaikan ekonomi dan inflasi di 2022. Belum lagi harga kebutuhan pokok dan harga BBM yang naik, tentu akan mempengaruhi daya beli masyarakat.
‘’Sudah selayaknya kenaikan UMK tersebut (10 sampai 12 persen, Red) tahun depan untuk Tuban,’’ ujarnya.
Sama halnya yang akan dilakukan FSPMI, pihaknya akan melakukan dialog dengan dinas tenaga kerja meminta agar UMK bisa dinaikkan sebagaimana penghitungan dari Sarbumusi.
‘’Kasihan buruh tahun lalu tidak ada kenaikan UMK, tentu tahun depan akan kami perjuangkan,’’ tegasnya. (fud/wid)