Radartuban.jawapos.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Selasa (1/11) hari ini menuntaskan verifikasi faktual (verfak) seluruh anggota partai politik (parpol) di Tuban. Apa hasilnya?
Kemarin (1/11), Jawa Pos Radar Tuban sudah berusaha mengonfirmasi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUK Tuban Nur Hakim. Hanya saja, dia enggan membeberkan berapa sampel yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan berapa parpol yang harus melakukan perbaikan karena belum memenuhi syarat minimal anggotanya.
Hakim, sapaannya hanya mengatakan, setelah verfak hari terakhir kemarin, dilanjutkan input data ke sistem informasi partai politik (Sipol). Dengan demikian, parpol tahu apa yang perlu diperbaiki.
Didesak untuk menyampaikan data yang seharusnya bisa menjadi informasi publik, Hakim enggan menyebutkan berapa parpol yang dinyatakan TMS serta alasannya. Begitu juga berapa parpol yang harus melakukan perbaikan data.
‘’Yang mempunyai kewenangan menyampaikan data tersebut (hasil verfak, Red) dari KPU RI,’’ tegasnya.
Hakim berargumen, KPUK tidak memiliki kewenangan menyampaikan data hasil verfak. Tidak hanya kepada wartawan koran ini, perlakuan serupa juga diterima Bawaslu Tuban. Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tuban Sunarso mengatakan, dalam pelaksanaan verfak, Bawaslu Tuban tidak bisa melakukan pengawasan yang luas. Pemicunya, KPUK pelit data.
Dia menyebut institusinya yang seharusnya memiliki tugas pengawasan melekat terhadap proses tahapan pemilu, justru tak bisa mendapatkan data.
‘’Seperti dalam tahap verfak, data sampling berupa nama dan alamat saja tidak diberi sama sekali,’’ tandas mantan aktivis GMNI Bojonegoro itu.
Begitu juga hasil verfak, lanjut Sunarso, Bawaslu juga buta; berapa parpol yang harus melakukan perbaikan, berapa data yang TMS, dan berapa yang BMS.
‘’Setiap kami tanya data, selalu diberikan jawaban formal bahwa data itu kewenangan KPU RI,’’ bebernya.
Bahkan, Sunarso terang-terangan menyebut, Bawaslu tidak bisa melakukan sampling verfak terhadap sepuluh persen dari total sampling KPUK. Problemnya kembali dipicu karena tidak mendapatkan data.
‘’Padahal, proses sampling acak ini untuk memastikan apakah sudah dilakukan dengan baik atau tidak,’’ tandas anggota DPD KNPI Tuban 20 12-2015 itu. Meski KPUK tidak memberikan data, lanjut dia, Bawaslu tidak bisa memaksa. (fud/ds)