Radartuban.jawapos.com – Perkembangan teknologi harus selalu diimbangi. Baik dalam hal meningkatkan pelayanan maupun penindakan terhadap pelanggaran hukum, seperti halnya tilang elektronik, adalah bagian dari perkembangan teknologi. Namun, tidak semua pelanggaran lalu lintas bisa direkam oleh peranti tilang berbasi digital ini.
Pengemudi dengan SIM (surat izin mengemudi) mati atau belum memiliki SIM, misalnya. Tilang elektroni tidak mampu menjangkau jenis pelanggaran demikian. Juga pelanggar knalpot brong. Tidak mungkin bisa ditilang secara elektronik. Sebab, aplikasi tilang kepolisian ini belum bisa merekam suara dari kendaraan. Artinya, tidak semua yang berbasis digital unggul dalam segala hal. Ada kelebihan dan kekurangan yang membersamai kemajuan digital.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kaurbinops Satlantas Polres Tuban Iptu Sampir Santoso mengatakan, pengemudi yang belum memiliki SIM atau memiliki SIM nonaktif tidak bisa ditilang secara langsung.
Namun, mereka bisa ditilang dobel jika terekam pelanggaran lain seperti tidak mengenakan helm. Sebab, saat membayar e-tilang pelanggaran harus menunjukkan SIM.
‘’Jika terjaring e-tilang, otomatis akan didenda pelanggaran dan denda tidak punya SIM,’’ ungkap dia.
Bisa disimpulkan, jika tak terjaring pelanggaran berarti pemilik SIM nonaktif tidak bisa ditindak? Sampir mengiyakan.
Untuk sementara tilang elektronik di Tuban hanya bisa merekam pelanggaran kasat mata seperti tidak pakai helm, bonceng tiga, melebihi kecepatan, dan pelanggaran rambu lalu lintas. Selebihnya, diakui Sampir cukup sulit untuk ditindak.
‘’Sebuah kebijakan bersifat dinamis, bisa saja sewaktu-waktu berubah,’’ kata dia.
Perwira yang tinggal di Desa Kradenan, Kecamatan Palang ini memberi contoh seperti halnya di Tuban. Penerapan tilang elektronik belum bisa diterapkan merata. Sebab tilang yang menggunakan mobil INCAR (integrated node capture attitude record) hanya bisa merekam pelangaran roda dua. Sedangkan roda empat atau lebih belum bisa diterapkan tilang elektronik.
‘’Untuk sementara ini petugas hanya bisa memberi teguran jika ada pelanggaran roda empat,’’ kata dia.
Mantan Kepala Unit Dikyasa Satlantas Polres Tuban ini mengatakan, saat ini polisi sedang meningkatkan kesadaran berlalu lintas di masyarakat.
Dia menegaskan, patuh berlalu lintas harus dibiasakan pengguna jalan dengan alasan keselamatan diri. Sehingga budaya tertib lalu lintas bisa tercipta di masyarakat.
‘’Harus selalu ditekankan bahwa punya SIM dan taat berlalu lintas bertujuan untuk keselamatan saat di jalan, bukan karena takut ditilang,’’ tegas dia.
Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang setiap anggota polisi melakukan tilang manual. Itu dilakukan untuk mencegah terjadinya pungli, sebagaimana yang masih sering terjadi. Namun, ternyata e-tilang belum bisa menyelesaikan semua. (yud/tok)