28.9 C
Tuban
Monday, 25 November 2024
spot_img
spot_img

Disetubuhi di Kos-kosan, Siswi SMA Hamil

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Kasus kekerasan seksual kepada gadis di bawah umur yang juga siswi SMA kembali terjadi. Kali ini menimpa korbannya berinisial F, 15, warga Kecamatan Palang.

Pelakunya berinisial RAS, 19, dari kecamatan yang sama. Akibat perbuatan pelaku, F hamil. Kedua orang tua korban yang tidak terima, melaporkan kasus tersebut kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban.

Kasatreskrim Polres Tuban AKP M. Gananta mengatakan, setelah menerima laporan keluarga korban beberapa hari lalu, pihaknya langsung mencari keberadaan RAS.

Hasilnya, Minggu (13/11), pemuda tersebut diamankan dan ditahan di Mapolres Tuban. Berdasar pemeriksaan awal, terang perwira berpangkat balok tiga di pundak itu, RAS merupakan pacar F.

Baca Juga :  Polri Tunggu Kasus Teddy Minahasa Inkrah untuk Sidang Etik

Keduanya melakukan hubungan kelewat batas di sebuah kamar kos di Kecamatan Semanding.

‘’Sebenarnya, korban menolak disetubuhi, tapi pelaku memaksa. Setelah melalui bujuk rayu dan ancaman, akhirnya persetubuhan terjadi’’ jelasnya.

Perwira asal Bojonegoro itu melanjutkan, salah satu bujuk rayu pelaku kepada F adalah dijanjikan dinikahi.

‘’Korban sebetulnya enggan, namun dipaksa dengan beragam cara,’’ tegasnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Tanjung Perak itu menegaskan, atas perbuatannya, RAS terancam dijerat pasal 81 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Di Montong, Siswi SMP Diduga Dicabuli Ayah Tiri

Atau, pasal 82 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

‘’Hukuman maksimalnya penjara 15 tahun. Dendanya paling banyak Rp 5 miliar, ‘’ jelas lulusan Akademi Kepolisian angkatan 2013 itu. (sab/ds)

Radartuban.jawapos.com – Kasus kekerasan seksual kepada gadis di bawah umur yang juga siswi SMA kembali terjadi. Kali ini menimpa korbannya berinisial F, 15, warga Kecamatan Palang.

Pelakunya berinisial RAS, 19, dari kecamatan yang sama. Akibat perbuatan pelaku, F hamil. Kedua orang tua korban yang tidak terima, melaporkan kasus tersebut kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban.

Kasatreskrim Polres Tuban AKP M. Gananta mengatakan, setelah menerima laporan keluarga korban beberapa hari lalu, pihaknya langsung mencari keberadaan RAS.

Hasilnya, Minggu (13/11), pemuda tersebut diamankan dan ditahan di Mapolres Tuban. Berdasar pemeriksaan awal, terang perwira berpangkat balok tiga di pundak itu, RAS merupakan pacar F.

Baca Juga :  KPK Panggil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Usai Rumahnya Digeledah

Keduanya melakukan hubungan kelewat batas di sebuah kamar kos di Kecamatan Semanding.

- Advertisement -

‘’Sebenarnya, korban menolak disetubuhi, tapi pelaku memaksa. Setelah melalui bujuk rayu dan ancaman, akhirnya persetubuhan terjadi’’ jelasnya.

Perwira asal Bojonegoro itu melanjutkan, salah satu bujuk rayu pelaku kepada F adalah dijanjikan dinikahi.

‘’Korban sebetulnya enggan, namun dipaksa dengan beragam cara,’’ tegasnya.

Mantan Kasatreskrim Polres Tanjung Perak itu menegaskan, atas perbuatannya, RAS terancam dijerat pasal 81 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Viral Video Penjambretan di Jalan Ronggolawe, Tuban.

Atau, pasal 82 Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

‘’Hukuman maksimalnya penjara 15 tahun. Dendanya paling banyak Rp 5 miliar, ‘’ jelas lulusan Akademi Kepolisian angkatan 2013 itu. (sab/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img