27.6 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Mengejutkan! Ternyata Hak Paten Siwalan Milik Gresik, Legen Milik Sidoarjo

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Legen dan siwalan terancam tak bisa menjadi produk unggulan Tuban. Itu setelah siwalan didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual (HKI) komunal Kabupaten Gresik. Sedangkan legen atau nira siwalan didaftarkan Kabupaten Sidoarjo.

Keterlambatan pemerintahan Tuban dalam mendaftarkan dua potensi indikasi geografis HKI tersebut dibahas Pemkab Tuban bersama Badan Penelitian Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Timur di Ruang Aryo Tejo Pemkab Tuban kemarin (24/11).

Kabid Inovasi dan Teknologi Balitbang Provinsi Jawa Timur Suwanto mengatakan, pendaftaran HKI menggunakan konsep first to file atau siapa cepat dia dapat. Karena itu, kata dia, siapa saja berhak mendaftar HKI sekaligus memiliki hak paten jika sudah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga :  Tuban Terima DBH Migas Tahap Pertama Rp 106 M

‘’Seperti wingko itu sudah didaftarkan sebagai HKI Semarang. Jadi, sekarang yang terdaftar di HKI itu wingko Semarang, bukan wingko Babat,’’ terangnya.

Persoalan yang sama juga dihadapi Bumi Ronggolawe terkait keterlambatan mengantongi HKI siwalan dan produk turunannya. Padahal, selama ini siwalan dan legen adalah dua potensi yang tak bisa dilepaskan dari Tuban.

Suwanto memaparkan, konsekuensi terburuknya kelak Tuban harus membayar royalti ke Pemkab Gresik dan Pemkab Sidoarjo jika akan menggunakan nama siwalan dan legen untuk produk komersial.

‘’Tugas pemkab saat ini adalah segera mematenkan kekayaan Tuban di HKI,’’ tegasnya.

Suwanto menuturkan, masih beruntung yang mendaftarkan siwalan dan legen adalah kabupaten/kota di Indonesia.

Dalam beberapa kasus, pencurian karya cipta terjadi antarnegara. Seperti halnya kopi Toraja yang sudah didaftarkan sebagai HKI Jepang dan kopi Gayo Aceh didaftarkan sebagai HKI Belanda.

Baca Juga :  Pemilih Pemilu Menyusut 20 Ribu Lebih

‘’Jika mau menggunakan label kopi Toraja atau kopi Gayo Aceh, maka kita harus bayar royalti ke pemegang HKI,’’ tegas pejabat asal Surabaya itu.

Dia mengemukakan, pencurian karya cipta banyak terjadi. Satu-satunya solusi agar karya cipta tidak mudah diklaim orang lain adalah dengan mendaftarkan HKI secara cepat.

Karena itu, pendaftaran HKI komunal yang saat ini dibuka masal oleh Balitbang Provinsi Jawa Timur menjadi kesempatan besar bagi Tuban untuk mematenkan karya-karya atau warisan leluhurnya agar tidak dicuri kelompok lain.

‘’Masih banyak kekayaan Tuban yang belum didaftarkan ke HKI,’’ ujarnya. (yud/ds)

Radartuban.jawapos.com – Legen dan siwalan terancam tak bisa menjadi produk unggulan Tuban. Itu setelah siwalan didaftarkan sebagai hak kekayaan intelektual (HKI) komunal Kabupaten Gresik. Sedangkan legen atau nira siwalan didaftarkan Kabupaten Sidoarjo.

Keterlambatan pemerintahan Tuban dalam mendaftarkan dua potensi indikasi geografis HKI tersebut dibahas Pemkab Tuban bersama Badan Penelitian Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Timur di Ruang Aryo Tejo Pemkab Tuban kemarin (24/11).

Kabid Inovasi dan Teknologi Balitbang Provinsi Jawa Timur Suwanto mengatakan, pendaftaran HKI menggunakan konsep first to file atau siapa cepat dia dapat. Karena itu, kata dia, siapa saja berhak mendaftar HKI sekaligus memiliki hak paten jika sudah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga :  Sepuluh Kebudayaan Tuban Bakal Didaftarkan HKI

‘’Seperti wingko itu sudah didaftarkan sebagai HKI Semarang. Jadi, sekarang yang terdaftar di HKI itu wingko Semarang, bukan wingko Babat,’’ terangnya.

Persoalan yang sama juga dihadapi Bumi Ronggolawe terkait keterlambatan mengantongi HKI siwalan dan produk turunannya. Padahal, selama ini siwalan dan legen adalah dua potensi yang tak bisa dilepaskan dari Tuban.

- Advertisement -

Suwanto memaparkan, konsekuensi terburuknya kelak Tuban harus membayar royalti ke Pemkab Gresik dan Pemkab Sidoarjo jika akan menggunakan nama siwalan dan legen untuk produk komersial.

‘’Tugas pemkab saat ini adalah segera mematenkan kekayaan Tuban di HKI,’’ tegasnya.

Suwanto menuturkan, masih beruntung yang mendaftarkan siwalan dan legen adalah kabupaten/kota di Indonesia.

Dalam beberapa kasus, pencurian karya cipta terjadi antarnegara. Seperti halnya kopi Toraja yang sudah didaftarkan sebagai HKI Jepang dan kopi Gayo Aceh didaftarkan sebagai HKI Belanda.

Baca Juga :  Tuban Terima DBH Migas Tahap Pertama Rp 106 M

‘’Jika mau menggunakan label kopi Toraja atau kopi Gayo Aceh, maka kita harus bayar royalti ke pemegang HKI,’’ tegas pejabat asal Surabaya itu.

Dia mengemukakan, pencurian karya cipta banyak terjadi. Satu-satunya solusi agar karya cipta tidak mudah diklaim orang lain adalah dengan mendaftarkan HKI secara cepat.

Karena itu, pendaftaran HKI komunal yang saat ini dibuka masal oleh Balitbang Provinsi Jawa Timur menjadi kesempatan besar bagi Tuban untuk mematenkan karya-karya atau warisan leluhurnya agar tidak dicuri kelompok lain.

‘’Masih banyak kekayaan Tuban yang belum didaftarkan ke HKI,’’ ujarnya. (yud/ds)

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img