Radartuban.jawapos.com – Usulan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Didik Purwanto agar Pemkab Tuban segera mematenkan tuak menjadi hak kekayaan intelektual (HKI) komunal Tuban mendapat respon keras dari Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Tuban.
Ketua LBMNU Tuban Astar Bakhroni menyatakan, tuak adalah minuman memabukkan atau dikategorikan sebagai khamar. Sehingga banyak dampak negatifnya. Karena itu, tegas Bakhroni, tidaklah pantas tuak dipatenkan sebagai kekayaan komunal milik Kabupaten Tuban. ‘’Selama ini, sepanjang yang saya ketahui dari setiap yang mengonsumsi tuak akan mengubah tabiat seseorang menjadi negatif. Jadi perlu ditinjau lagi jika akan dipatenkan,’’ tegasnya.
Bakhroni menjelaskan, berdasarkan realita yang terjadi di masyarakat, dirinya selaku ketua LBM PCNU Tuban menolak jika tuak didaftarkan sebagai HKI komunal Tuban. Terkait usulan Kepala Bakesbangpol Tuban Didik Purwanto untuk mematenkan tuak, menurutnya, hal tersebut harus disikapi dengan bijak. ‘’Secara pribadi saya belum bisa menerima jika tuak dipatenkan karena melihat realita yang terjadi di masyarakat,’’ lanjutnya.
Pendidik di Yayasan Al Mishbah Tuban ini menilai, usulan Didik Purwanto tidak serius untuk benar-benar mengusulkan hak paten tuak. Bakhroni menangkap usulan Didik tersebut hanya bentuk kritik dan menyayangkan ada banyak produksi lokal Tuban yang telah dipatenkan daerah lain. Sehingga, memberi usulan tersebut sebagai gambaran pematenan produk lokal saja. ‘’Usulan itu sah-sah saja dilakukan sebagai pejabat,’’ ungkap dia.
Terpisah, Kepala Bakesbangpol Tuban Didik Purwanto menjelaskan, usulan terkait hak paten tuak tersebut dia sampaikan berdasarkan pengalamannya lahir dan besar di Tuban. Terkait banyak pihak yang tidak setuju dengan pendapatnya, dia memaklumi perbedaan tersebut sebagai dinamika diskusi. ‘’Saya tidak membenarkan tuak, usulan ini untuk membuka diskusi agar semua duduk bersama membahas salah satu hal yang melakat dari Tuban,’’ kata dia.
Pejabat yang juga wakil Ketua PCNU Tuban ini mengatakan, tuak saat ini menjadi potensi Tuban di wilayah yang abu-abu. Tidak benar-benar dilarang. Tapi juga tidak benar-benar diperbolehkan. Jika memang tuak sudah diputuskan menjadi potensi Tuban yang negatif, harusnya ada peraturan daerah (perda) yang melarang peredaran minuman tradisional ini. ‘’Kalau memang tuak menjadi minuman dilarang, harusnya sudah diberantas sejak lama. Tapi faktanya tidak demikian,’’ tutur dia.
Maka dari itu, pejabat yang meniti karir dari seorang pendidik ini mengimbau semua pihak untuk menanggapi usulannya dengan kepala dingin. Menurutnya, alangkah lebih baik apabila pembahasan tuak didiskusikan dalam forum berbagai ahli. Tujuannya, untuk membahas dari aspek agama, hukum, ekonomi, budaya, dan sosial. ‘’Selama ini belum ada perda yang melarang tuak. Artinya, masih ada kesempatan tuak ini menjadi barang terlarang atau justru menjadi produk unggulan Tuban,’’ papar dia. (yud/tok)