Radartuban.jawapos.com – Upah minimum kabupaten (UMK) 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.739.224. Sosialisasi kepada perusahaan dan pelaku usaha oleh dinas tenaga kerja dan perindustrian (disnakerin) juga sudah dilakukan. Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan atau pelaku usaha menghindari kewajiban membayar gaji sesuai upah minimum terbaru per 1 Januari 2023.
Kepala Disnakerin Tuban Sugeng Purnomo mengatakan, kewajiban tiap-tiap perusahaan dan pelaku usaha untuk membayar upah karyawan atau buruh sesuai UMK Tuban akan benar-benar diawasi secara ketat.
‘’Kepada Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Tuban juga sudah kami sosialisasikan. Realisasinya akan kami kawal penuh,’’ kata nya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Disampaikan Sugeng, sejauh ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan keberatan terkait pem bayaran UMK. Artinya, dapat disimpulkan bahwa seluruh perusahaan atau pelaku usaha di Kota Legen ini tidak mempersoalkan kenaikan UMK Tuban. Sepertinya, tidak ada yang keberatan membayar gaji karyawan atau buruh sesuai UMK.
‘’Tapi kalau nanti ada (yang mengajukan penangguhan, Red) ya kami proses. Tapi sebelum itu akan kami evaluasi dulu,’’ tutur Sugeng.
Bagaimana jika nanti ada perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan sesuai UMK? Mantan Camat Kerek ini menegaskan, bagi perusahaan yang tidak menjalankan tanggung jawabnya—membayar gaji sesuai UMK, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.
‘’Jika memang ada (perusahaan yang bandel, red) nanti akan kami survei ke lokasi, dan setelah itu kami evaluasi,’’ tegasnya.
Sebagaimana pengalaman yang pernah ada. Meski tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran gaji sesuai UMK, namun pada faktanya masih sering ditemukan perusahaan tidak membayar gaji sesuai UMK. Sebab itulah, buruh diminta jangan takut melapor. (zid/tok)
Radartuban.jawapos.com – Upah minimum kabupaten (UMK) 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 2.739.224. Sosialisasi kepada perusahaan dan pelaku usaha oleh dinas tenaga kerja dan perindustrian (disnakerin) juga sudah dilakukan. Sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan atau pelaku usaha menghindari kewajiban membayar gaji sesuai upah minimum terbaru per 1 Januari 2023.
Kepala Disnakerin Tuban Sugeng Purnomo mengatakan, kewajiban tiap-tiap perusahaan dan pelaku usaha untuk membayar upah karyawan atau buruh sesuai UMK Tuban akan benar-benar diawasi secara ketat.
‘’Kepada Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Tuban juga sudah kami sosialisasikan. Realisasinya akan kami kawal penuh,’’ kata nya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Disampaikan Sugeng, sejauh ini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan keberatan terkait pem bayaran UMK. Artinya, dapat disimpulkan bahwa seluruh perusahaan atau pelaku usaha di Kota Legen ini tidak mempersoalkan kenaikan UMK Tuban. Sepertinya, tidak ada yang keberatan membayar gaji karyawan atau buruh sesuai UMK.
‘’Tapi kalau nanti ada (yang mengajukan penangguhan, Red) ya kami proses. Tapi sebelum itu akan kami evaluasi dulu,’’ tutur Sugeng.
- Advertisement -
Bagaimana jika nanti ada perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan sesuai UMK? Mantan Camat Kerek ini menegaskan, bagi perusahaan yang tidak menjalankan tanggung jawabnya—membayar gaji sesuai UMK, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan.
‘’Jika memang ada (perusahaan yang bandel, red) nanti akan kami survei ke lokasi, dan setelah itu kami evaluasi,’’ tegasnya.
Sebagaimana pengalaman yang pernah ada. Meski tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran gaji sesuai UMK, namun pada faktanya masih sering ditemukan perusahaan tidak membayar gaji sesuai UMK. Sebab itulah, buruh diminta jangan takut melapor. (zid/tok)