Radartuban.jawapos.com – Seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun ini sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Pemerintah menetapkan tiga prioritas pelamar PPPK formasi guru.
Terbaginya tiga prioritas tersebut untuk memberi wadah luas bagi guru-guru yang sudah lama mengabdi namun belum menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Plt Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban Ismail menyampaikan, ada persyaratan khusus untuk pendaftaran calon ASN PPPK jabatan guru.
Syarat utamanya, yakni usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun. Selanjutnya, pelamar memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai persyaratan.
‘’Juga ada kategori prioritas satu, prioritas dua, dan prioritas tiga,’’ ungkap dia.
Apa saja kategori prioritas tersebut? Mengacu surat edaran dari Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban perihal Pengumuman Calon ASN PPPK di Linkungan Pemkab Tuban 2022, pelamar prioritas pertama yakni tenaga honorer K2, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK jabatan fungsional guru 2021.
Prioritas kedua, tenaga honorer K2. Sedangkan prioritas ketiga guru non-ASN di sekolah negeri terdaftar dapodik dan memiliki masa kerja minimal tiga tahun.
Ismail menjelaskan seleksi pengadaan PPPK untuk guru dilaksanakan berdasarkan ketersediaan kuota penetapan kebutuhan oleh Menteri PAN RB.
Pada seleksi kali ini, Tuban mendapatkan jatah 534 lowongan guru. Jumlah tersebut terbanyak jika dibandingkan formasi tenaga teknis yang hanya 210 lowongan dan tenaga kesehatan 126 lowongan.
‘’Teman-teman guru harus memaksimalkan peluang ini agar banyak yang bisa lolos menjadi ASN,’’ harapannya.
Pendidik yang juga Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Disdik Tuban ini menegaskan, apabila peserta dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi namun ternyata ditemukan ada pemalsuan dokumen atau ketidaksesuaian, maka peserta akan digugurkan.
Dia juga mengingatkan seluruh tahapan seleksi pengangkatan PPPK tidak dipungut biaya apa pun.
‘’Diimbau agar tidak memercayai apabila ada orang atau pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan,’’ imbaunya. (yud/tok)