Radartuban.jawapos.com – Penipuan masih mendominasi kasus yang dilaporkan polisi selama 2022. Totalnya 135 kasus atau naik sekitar 14 persen jika dibanding 2021 yang hanya 118 kasus. Dari 135 kasus yang dilaporkan, tercatat 106 kasus yang tuntas dan 29 kasus masih penyelidikan.
Laporan kriminalitas terbanyak berikutnya adalah pencurian dengan pemberatan, jumlahnya 64 kasus. Kasus terbanyak selanjutnya pencurian biasa 39 kasus, pengeroyokan 38 kasus, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 34 kasus. Untuk penganiayaan berat dan penganiayaan ringan masing-masing sama 30 kasus. Kasus lain rata-rata di bawah 30 laporan.
Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya menerangkan, modus kasus penipuan yang dilaporkan masyarakat selama 2022 sangat beragam. Mulai investasi bodong, arisan palsu, transaksi daring, dan penipuan yang mengatasnamakan perbankan. Dia mengatakan, sebagian besar kasus penipuan dilakukan secara daring.
‘’Hampir semua berawal dari mudahnya korban percaya terhadap para penipu yang rata-rata dari beroperasi secara online,’’ tuturnya.
Lulusan Akpol 2000 itu memaparkan, mayoritas korban penipuan adalah usia produktif. Mulai remaja hingga dewasa. Mereka yang rutin beraktivitas melalui daring, justru lebih mudah ditipu dengan berbagai modus. Yang terbaru adalah penipuan yang menyedot rekening
dari m-banking.
‘’Seperti kasus investasi bodong yang merugikan korban miliaran rupiah, mayoritas korbannya adalah anak-anak muda,’’ tutur mantan Kapolres Sumenep itu.
Modus penipuan lain yang juga kerap terjadi di Bumi Ronggolawe adalah arisan palsu. Uang arisan yang dibayarkan para anggotanya tersebut dibawa kabur oleh oknum pengepul.
Rahman mengatakan, kasus-kasus semacam ini patut menjadi perhatian masyarakat agar tidak terulang. Sebab, kasus penipuan tersebut modusnya selalu sama. Hanya para pelakunya mengemas dengan modus berbeda. (yud/ds)