Radartuban.jawapos.com – Kucuran dana bagi hasil (DBH) Migas yang didapat Pemkab Tuban sebesar Rp 533 miliar tidak semua bisa dinikmati tahun ini. Pemerintah pusat hanya hanya akan mencairkan sebagian dana bagi hasil tersebut. Sisanya dicairkan tahun berikutnya.
‘’Targetnya, tahun ini pencairan DBH Migas sekitar Rp 400 miliar,’’ ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Tuban Teguh Setyobudi kepada Jawa Pos Radar Tuban kemarin (9/1).
Itu pun, lanjut Teguh, pencairannya tidak sekaligus. Melainkan diangsur tiga kali. Tahap pertama, sebanyak 20 persen dicairkan pada Februari. Kemudian 25 persen direncanakan Mei, dan 35 persen dicairkan paling lambat September. Sisa 20 persen dari total pagu inilah yang baru akan dicairkan tahun depan.
‘’Tahun ini totalnya Rp 400 miliar,’’ terang Teguh. Pencairan sebanyak empat (termasuk tahun depan) tersebut, lanjut dia, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK. 07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Migas, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Seiring pencairan yang diangsur tersebut, lantas bagaimana teknis penggunaan anggaran DBH Migas di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) pada tahun anggaran 2023 ini?
Perihal teknis pemanfaat DBH, Teguh menyarankan konfirmasi ke masing-masing OPD selalu leading sektor pengguna anggaran.
‘’Itu (soal teknis, Red) monggo langsung ke OPD masing-masing,’’ jawabnya.
Sebagaimana diketahui, Tuban mendapatkan jatah DBH Migas sebesar Rp 533 miliar. Besaran nominal tersebut terpaut satu tingkat dari Kabupaten Bojonegoro yang mendapatkan DBH Migas sebesar Rp 2,2 triliun.
Meski demikian, DBH Migas yang diterima Tuban juga lebih tinggi dibanding kabupaten lain yang berada di sekitar Blok Cepu, seperti Kabupaten Lamongan (Rp 177 miliar), Ngawi (Rp 180 miliar), Madiun (Rp 183 miliar), Jombang (Rp 175 miliar), dan Blora, Jawa Tengah paling rendah (Rp 160 miliar). (fud/tok)