28.7 C
Tuban
Friday, 22 November 2024
spot_img
spot_img

Fantastis! Tersandung Kasus Suap, Lukas Enembe Miliki Kekayaan Rp 33,7 Miliar

spot_img

Radartuban.jawapos.com – Gubernur Papua Lukas Enembe telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/1) kemarin. Lukas ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023.

Menelisik harta kekayaan Lukas Enembe dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam laman elhkpn.kpk.go.id Kamis (12/1), politikus Partai Demokrat itu tercatat memiliki harta kekayaan sejumlah Rp 33.784.396.870.

Lukas tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Kota Jayapura sebanyak enam bidang. Total harta tidak bergerak milil Lukas senilai Rp 13.604.441.000.

Selain itu, Lukas juga tercatat Lukas memiliki empat unit alat transportasi berupa mobil senilai Rp 932.489.600. Adapun mobil-mobil yang terparkir di garasi Lukas, yakni mobil Toyota Fortuner tahun 2007 seharga Rp 300.000.000 dan Honda Jazz tahun 2007 seharga Rp 150.000.000.

Kemudian, Toyota/Jeef Land Cruiser tahun 2010 seharga Rp 396.953.600 dan Toyota Camry tahun 2010 seharga Rp 85.536.000

Baca Juga :  3 Pasangan Mesum Diamankan Satpol PP di Tuban. Ada yang Masih 18 Tahun!!!

Lukas juga memiliki surat berharga senilai Rp 1.262.252.563, kas dan setara kas senilai Rp 17.985.213.707. Sehingga total harta Lukas sebesar Rp 33.784.396.870 atau Rp 33,7 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri menduga, gratifikasi yang diterima Gubernur Papua Lukas Enembe sebesar Rp 10 miliar. Meski demikian, KPK belum mengungkap pihak pemberi gratifikasi tersebut.

“Tersangka Lukas Enembe diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” kata Firli Bahuri di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam. KPK juga telah menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar. “KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar,” ujar Firli.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Penjual Sertifikat Palsu Vaksin COVID-19

Selain itu, KPK juga menyita beberapa aset milik Lukas Enembe. Salah satunya, emas batangan hingga kendaraan mewah senilai Rp 4,5 miliar. “Penyitaan aset, emas batangan perhiasan emas dan kendaraan mewah senilai Rp 4,5 miliar,” ungkap Firli.

Selain aset mewah, KPK juga turut memblokir rekening Lukas yang bernilai fantastis. Yakni, senilai Rp 76,2 miliar. “Di samping itu KPK telah memblokir rekening 76,2 miliar,” papar Firli.

Lukas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : JawaPos.com
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Muhammad Ridwan

Radartuban.jawapos.com – Gubernur Papua Lukas Enembe telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/1) kemarin. Lukas ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023.

Menelisik harta kekayaan Lukas Enembe dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam laman elhkpn.kpk.go.id Kamis (12/1), politikus Partai Demokrat itu tercatat memiliki harta kekayaan sejumlah Rp 33.784.396.870.

Lukas tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Kota Jayapura sebanyak enam bidang. Total harta tidak bergerak milil Lukas senilai Rp 13.604.441.000.

Selain itu, Lukas juga tercatat Lukas memiliki empat unit alat transportasi berupa mobil senilai Rp 932.489.600. Adapun mobil-mobil yang terparkir di garasi Lukas, yakni mobil Toyota Fortuner tahun 2007 seharga Rp 300.000.000 dan Honda Jazz tahun 2007 seharga Rp 150.000.000.

Kemudian, Toyota/Jeef Land Cruiser tahun 2010 seharga Rp 396.953.600 dan Toyota Camry tahun 2010 seharga Rp 85.536.000

- Advertisement -
Baca Juga :  Miris! Rambu Lalu Lintas Tertutup Stiker Logo hingga Sedot WC

Lukas juga memiliki surat berharga senilai Rp 1.262.252.563, kas dan setara kas senilai Rp 17.985.213.707. Sehingga total harta Lukas sebesar Rp 33.784.396.870 atau Rp 33,7 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri menduga, gratifikasi yang diterima Gubernur Papua Lukas Enembe sebesar Rp 10 miliar. Meski demikian, KPK belum mengungkap pihak pemberi gratifikasi tersebut.

“Tersangka Lukas Enembe diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” kata Firli Bahuri di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam. KPK juga telah menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar. “KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar,” ujar Firli.

Baca Juga :  Lukas Enembe Jalani Perawatan di RSPAD, KPK Batal Lakukan Pemeriksaan

Selain itu, KPK juga menyita beberapa aset milik Lukas Enembe. Salah satunya, emas batangan hingga kendaraan mewah senilai Rp 4,5 miliar. “Penyitaan aset, emas batangan perhiasan emas dan kendaraan mewah senilai Rp 4,5 miliar,” ungkap Firli.

Selain aset mewah, KPK juga turut memblokir rekening Lukas yang bernilai fantastis. Yakni, senilai Rp 76,2 miliar. “Di samping itu KPK telah memblokir rekening 76,2 miliar,” papar Firli.

Lukas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : JawaPos.com
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Muhammad Ridwan

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Radartubanbisnis.com Koran Bisnis e Wong Tuban

Ikuti Kami:
Telegram: t.me/radartuban
MSN: tinyurl.com/yw4tx2rx

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Radar Tuban WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029Vafat2k77qVMQiRsNU3o. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
spot_img
spot_img

Artikel Terkait

spot_img

Terpopuler

spot_img

Artikel Terbaru

spot_img
spot_img