Radartuban.jawapos.com – Tambahan waktu 50 hari yang diberikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPR PRKP) Tuban terkait pengerjaan proyek yang molor, nampaknya belum cukup untuk menyelesaikan pembangunan Rest Area Tuban yang seharusnya selesai 24 Desember lalu.
Rekanan proyek prestisius yang dibangun dua tahap dan menelan dana hingga Rp 10,2 miliar tersebut perlu extra time atau tambahan waktu sepuluh hari lagi.
Dengan demikian, total tambahan waktunya 60 hari atau hingga akhir Februari mendatang.
Permintaan tambahan waktu tersebut disampaikan Project Manager CV Karya Nabila Teknik Dwi Susetyo pada rapat kerja bersama Komisi I DPRD Tuban dengan DPUPR PRKP Tuban, Kamis (12/1).
Hadir juga dalam rapat tersebut rekanan pelaksana proyek revitalisasi GOR Rangga Jaya Anoraga, alun-alun, dan Pantai Boom Tuban.
Dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, Project Manager CV Karya Nabila Teknik Dwi Susetyo menga takan, perlunya tambahan waktu tersebut karena pengerjaan rest area hingga Kamis (12/1), progres pengerjaannya baru 60 persen. Karena itu, untuk menyelesaikan keseluruhan diper lukan waktu tambahan.
Dwi, sapaannya, mempertimbangkan tambahan waktu yang diberikan DPUPR selama 50 hari atau berakhir pada 19 Februari, dinilai masih kurang. Dia pun meminta tambahan waktu 10 hari lagi atau menjadi 60 hari.
‘’Dengan tambahan itu (60 hari, Red), kami akan menyelesaikan proyek pada akhir Februari nanti,’’ tegas dia menyampaikan komitmennya.
Kepada wartawan koran ini, Dwi menyampaikan alasan molornya pengerjaan karena harus mem bongkar bangunan lama rest area, menata, menginventarisasi seluruh aset nya, plus mengangkut ke gudang DPUPR. Ribetnya pekerjaan tersebut juga terang-terangan diungkapkan. Seperti genting tidak boleh pecah, mengambil besi doom, dan lainnya.
‘’Kami harus menata dan tidak boleh ada yang rusak. Ini sangat memakan waktu,’’ keluhnya.
Belum lagi saat memulai pengerjaan, pihaknya harus melakukan penyesuaian dengan kondisi di lapangan. Kondisi inilah, kata dia, yang membuat pekerjaan yang seharusnya selesai pada 24 Desember lalu, sampai saat ini belum kelar. Sementara rekanan lain siap menyelesaikan dengan sisa waktu yang tersisa, sekitar dua minggu atau akhir pertengahan Februari mendatang.
Seperti CV Bram Konstruksi, pelaksana revitalisasi GOR Rangga Jaya Anoraga. Dia mengklaim progres pengerjaan sudah menuntaskan sekitar 70 persen. Pekerjaan yang masih tersisa hanya menguruk lapangan bola dan pemasangan rumput.
Begitu juga CV Bhaskara Djaya, pelaksana proyek revitalisasi alun-alun. Mereka melaporkan progres pengerjaan sudah 95 persen dan tinggal finishing pemasangan kabel lampu taman.
Selanjutnya, CV Sekar Indah Jaya, pelaksana revitalisasi Pantai Boom sudah menyelesaikan sekitar 90 persen. Pekerjaan yang belum dituntaskan tinggal memasang ornamen lampu hias.
‘’Kami juga akan menambah pekerja agar pekerjaan bisa tepat waktu,’’ ujar Maya Rosalina, perwakilan CV Sekar Indah Jaya.
Sementara itu, Kepala DPUPR PRKP Tuban Agung Supriyadi mengatakan, terkait CV Karya Nabila Teknik yang meminta tambahan waktu 10 hari, institusinya tidak bisa menerima.
Dengan demikian, DPUPR tetap sikukuh memberikan tambahan waktu 50 hari.
‘’Itu tidak bisa ditawar. Perpanjangan waktu hanya 50 hari,’’ tegasnya.
Dalam rapat kerja, DPUPR juga meminta rekanan agar menambah tenaga kerja, material, dan alat, agar proyeknya bisa diselesaikan tepat waktu.
Agung, terang-terangan mengatakan, jika rekanan masih kukuh tidak bisa menyelesaikan setelah tambahan waktu 50 hari, maka kontraknya diputus.
‘’Saya minta PPK (pejabat pembuat komitmen, Red) untuk memantau progres proyek setiap harinya. Jangan sampai pekerjaan di kota tidak selesai,’’ tandasnya.
Soal keluhan CV Karya Nabila Teknik, lanjut Agung, seharusnya rekanan bisa mengantisipasi sejak awal.
Ketua Komisi I DPRD Tuban Fahmi Fikroni mendesak rekanan bekerja cepat.
‘’Kami nanti akan sidak, untuk memastikan bahwa progres yang disampaikan itu benar,’’ ujarnya.
Roni, panggilan akrabnya juga meminta semua rekanan yang waktu penyelesaiannya mepet agar tidak bekerja sembarangan dan berakibat buruknya kualitas pekerjaan. (fud/ds)