Radartuban.jawapos.com – Jumlah anak di Tuban yang tidak memiliki status kewarganegaan ternyata cukup banyak. Setidaknya, sepanjang 2022 lalu tercatat sebanyak 36 perkara asal usul anak diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Tuban.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Tuban Muhammad Rizki mengatakan, meski ada penurunan tiga perkara dibanding 2021 sebanyak 39 perkara. Namun, angka 36 perkara masih terbilang tinggi. Hal ini menunjukkan masih banyak orang tua yang berpikir pendek terkait masa depan anak, hingga akhirnya si anak tidak memiliki status kewarganegaraan jelas. ‘’Meski turun, tapi (36 perkara, Red) masih terbilang banyak, karena ini menyangkut hak anak,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Disampaikan Rizki, di antara faktor dominan permohonan perkara asal usul anak, yakni pernikahan siri dan hubungan gelap. Dua jenis hubungan tersebut mengakibatkan status anak menjadi tidak jelas—tidak tercatat oleh negara. ‘’Sehingga anak yang lahir tidak memiliki status yang jelas,’’ katanya.
Biasanya, lanjut dia, orang tua baru mengajukan hak asal usul anak karena ingin mendapatkan status anak secara resmi di mata hukum, sehingga memudahkan segala kepengurusan administrasi yang menyangkut anak, termasuk administrasi kependudukan. Terpenting lagi, anak yang memiliki status jelas di mata hukum bisa memperoleh hak-haknya, seperti hak waris.
Namun, sebelum itu harus dikaji lebih dulu. Sehingga asal-usul yang diterbitkan PA tidak menyalahi aturan. ‘’Prosesnya memang lumayan rumit dan memakan waktu lama. Selain harus menghadirkan saksi, juga melakukan tes forensik,’’ terang Rizki.
Lebih lanjut pria asal Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat itu menuturkan, tingginya pengajukan asal usul ini patut menjadi atensi bersama, mengingat anak yang lahir tak mempunyai hak untuk memilih. ‘’Ini sangat penting menjadi perhatian bersama karena menyangkut hak-hak anak,’’ tuturnya.
Adapun hingga minggu kedua Januari 2023 ini sudah ada dua permohonan perkara asal usul anak yang diterima PA. (zid/tok)