Radartuban.jawapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai janggal peristiwa dugaan pelecehan seksual kepada terdakwa Putri Candrawathi di Magelang benar terjadi. Jaksa berpatokan kepada relasi kuasa antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Putri selaku istri atasannya.
“Berdasarkan relasi kuasa perbuatannya yang dilakukan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, merupakan suatu perbuatan yang berisiko tinggi, sehingga menjadi janggal jika perbuatan dengan cara sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, seperti membuka dengan paksa pintu kaca sliding yang terkunci, sehingga terdengar suara hentakan pintu yang berbunyi keras dan perbuatan-perbuatan janggal lainnya seperti membanting-banting tubuh Putri Candrawathi ke lantai dan atas kasur,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Kejanggalan lainnya yakni Putri sempat memanggil Yosua ke kamar setelah pelecehan seksual. Keduanya berbicara sampai 10 menit di dalam berduaan.
“Dalam durasi kurang lebih 10 menit yang substansi pembicaraannya adalah sebatas untuk menyampaikan pesan dengan perkataan ‘saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu resign’. Sebagaimana berkesesuaian dengan keterangan terdakwa Putri Candrawathi dengan saksi Ricky Rizal Wibowo,” imbuh Jaksa.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun. Putri dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Kami penuntut umum, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Terdakwa Putri Candrawathi agar menyatakan terdakwa Putri Candrawathi secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Hal-hal yang memberatkan Putri yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban dan duka bagi keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Kuswandi
Reporter : Sabik Aji Taufan
Radartuban.jawapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai janggal peristiwa dugaan pelecehan seksual kepada terdakwa Putri Candrawathi di Magelang benar terjadi. Jaksa berpatokan kepada relasi kuasa antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dan Putri selaku istri atasannya.
“Berdasarkan relasi kuasa perbuatannya yang dilakukan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, merupakan suatu perbuatan yang berisiko tinggi, sehingga menjadi janggal jika perbuatan dengan cara sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan, seperti membuka dengan paksa pintu kaca sliding yang terkunci, sehingga terdengar suara hentakan pintu yang berbunyi keras dan perbuatan-perbuatan janggal lainnya seperti membanting-banting tubuh Putri Candrawathi ke lantai dan atas kasur,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Kejanggalan lainnya yakni Putri sempat memanggil Yosua ke kamar setelah pelecehan seksual. Keduanya berbicara sampai 10 menit di dalam berduaan.
“Dalam durasi kurang lebih 10 menit yang substansi pembicaraannya adalah sebatas untuk menyampaikan pesan dengan perkataan ‘saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya, tapi saya minta kamu resign’. Sebagaimana berkesesuaian dengan keterangan terdakwa Putri Candrawathi dengan saksi Ricky Rizal Wibowo,” imbuh Jaksa.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun. Putri dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
- Advertisement -
“Kami penuntut umum, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Terdakwa Putri Candrawathi agar menyatakan terdakwa Putri Candrawathi secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Hal-hal yang memberatkan Putri yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban dan duka bagi keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Kuswandi
Reporter : Sabik Aji Taufan